Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 Januari 2022 18:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi Pasangan Menikah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Pasangan Menikah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polemik pernikahan beda agama terus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat awam. Sebagian besar mempertanyakan hukum kebolehannya menurut sudut pandang agama masing-masing.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, sudah cukup banyak pernikahan beda agama yang terjadi antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim atau sebaliknya. Berdasarkan Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, hukum tentang pernikahan campur atau dalam hal ini beda agama, tidak dijelaskan secara eksplisit.
Namun, Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) sepakat memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing agama untuk membuat ketentuannya. Lalu, bagaimana hukum nikah beda agama dalam Islam dan Kristen? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat mengeluarkan fatwa bahwa hukum nikah beda agama dalam Islam adalah haram. Fatwa ini didasarkan pada firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 yang artinya:
Ilustrasi Menikah. Foto: Pixabay
"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Kawin Beda Agama di Indonesia oleh Prof. Dr. H. Mohammad Amin Suma, S.H., M.A., M.H., secara tekstual maupun kontekstual, ayat di atas dengan tegas melarang (tepatnya mengharamkan) laki-laki mukmin menikahi wanita-wanita musyrik. Para orangtua/ wali yang merupakan seorang Muslim pun dilarang (diharamkan) menikahkan laki-laki musyrik dengan wanita muslimah-mukminah.
Hal tersebut telah menjadi kesepakatan (ijma) di kalangan para ulama penjuru dunia. Sehingga, hendaknya setiap Muslim menghindari jenis pernikahan ini demi kebaikan diri dan agamanya.

Hukum Nikah Beda Agama dalam Kristen Protestan dan Katolik

Sama halnya dengan Islam, perkawinan beda agama menurut Kristen juga dilarang. Karena dalam ajaran Kristen, tujuan dari perkawinan adalah untuk mencapai kebahagiaan antara suami, istri, dan anak-anak dalam lingkup rumah tangga yang kekal dan abadi.
Menikah mengurangi resiko demensia. Foto: Pixabay
Umat Kristen dianjurkan menikah dengan pasangan yang seiman saja. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Alkitab yang tercantum dalam 2 Korintus pasal (6) ayat ke-14 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?”
Begitu juga dalam ajaran Katolik yang sama-sama melarang pernikahan beda agama. Hal ini tidak dapat dilakukan karena agama Katolik memandang perkawinan sebagai sakramen, yaitu kesepakatan antara manusia dengan Tuhan Allah.
Namun di sisi lain, pada tiap gereja Katolik terdapat proses ijin maupun dispensasi yang memungkinkan terjadinya perkawinan beda agama. Prosesi ini diberikan oleh Uskup lewat lembaga keuskupan Katolik.
Dispensasi akan diberikan apabila ada harapan dapat terbinanya suatu keluarga yang baik dan utuh setelah perkawinan. Ini bisa terjadi pada perkawinan antara Katolik dengan non-Katolik yang tidak dibaptis yaitu Islam, Hindu dan Budha.
ADVERTISEMENT
(MSD)