Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Pancung Menurut Islam, Apakah Boleh Dilakukan?
14 Februari 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan hukum pancung dinilai sepadan dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan. Dalam Surat Al-maidah ayat 45, Allah Swt berfirman:
“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama).”
Menurut Zainudin Ali dalam buku Hukum Pidana Islam, ayat tersebut menjadi dalil shahih dalam penetapan hukum pancung menurut Islam . Bagaimana ulama fikih menyikapi hal ini? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Hukum Pancung Menurut Islam
Hukum pancung dibolehkan dalam Islam. Karena hukuman ini diperintahkan langsung oleh Allah Swt dalam firman-Nya. Namun, pelaksanaan hukum pancung harus tetap dilakukan dengan panduan syar’i.
Hukum pancung tidak boleh dilakukan secara individu, melainkan oleh para imam dan imamah. Dalam prosesnya, imam akan membuktikan tindak pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang. Jika terbukti bersalah, maka pelaku harus dijatuhi hukuman pancung.
ADVERTISEMENT
Mengutip skripsi berjudul Hukum Pancung dalam Perspektif Fikih dan HAM karya Husniyah (2011), tujuan hukum pancung adalah untuk menciptakan ketentraman individu dan masyarakat. Hukuman ini mencegah perbuatan yang bisa menimbulkan kerugian terhadap jiwa, harta, dan kehormatan.
Penyebab utama seseorang dijatuhi hukum pancung ialah karena melakukan pembunuhan secara sengaja. Selain itu, ada pula kategori lain yang menyebabkan seseorang dihukum pancung, berikut penjelasannya:
1. Pembunuhan seperti sengaja
Pembunuhan seperti disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan dengan menggunakan alat yang tidak dapat menyebabkan kematian. Dengan kata lain, pelaku tidak bermaksud untuk membunuh orang tersebut. Contohnya, seseorang memukul kepala orang lain hingga meninggal.
Batasan pembunuhan seperti disengaja antara lain pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian, ada maksud penganiayaan atau perusakan, korban adalah orang yang darahnya dilindungi, dan alat yang digunakan untuk membunuh tidak mematikan.
2. Pembunuhan tidak disengaja
ADVERTISEMENT
Pembunuhan tidak disengaja dilakukan tanpa niat dan rencana untuk membunuh seseorang. Misalnya, ketika seseorang hendak menembak binatang, tetapi pelurunya justru mengenai manusia dan menyebabkan ia meninggal dunia.
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI karya Harjan Syuhada, pembunuhan tidak disengaja tetap dikategorikan sebagai pembunuhan jika memenuhi hal-hal berikut:
(MSD)