Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Qurban sebelum Aqiqah dalam Islam? Ini Penjelasannya
31 Mei 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memasuki bulan Dzulhijjah umat Muslim terutama yang mampu berbondong-bondong mempersiapkan hewan qurban. Namun, bagaimana dengan hukum qurban sebelum aqiqah?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan seperti itu kerap menjadi masalah di kalangan masyarakat hingga saat ini, terutama menjelang Idul Adha. Sebab mungkin beberapa orang ada yang ingin berqurban, tapi belum menjalankan aqiqah.
Perlu diketahui bahwa hakikatnya tidak ada kaitan apapun antara dan aqiqah. Untuk memahami lebih jelas tentang hukum pelaksanaan qurban sebelum aqiqah, simak ulasan di bawah ini.
Hukum Qurban sebelum Aqiqah
Qurban berarti menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dengan maksud beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sedangkan aqiqah adalah hewan kurban yang disembelih atas nama bayi yang dilahirkan.
Dinukil dari buku Fikih Sunnah – Jilid 5 oleh Sayyid Sabiq, aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran jika mampu secara finansial. Bisa juga pada hari ke-14 atau ke-20.
ADVERTISEMENT
Namun, jika keuangan orang tua tidak dalam kondisi yang baik, aqiqah bisa dilakukan kapan saja. Melihat dari definisinya, qurban dan aqiqah sangatlah berbeda sehingga status kedua ibadah ini pun tidak memiliki sebab akibat.
Waktu pelaksanaan aqiqah itu sangat luas, bahkan bisa dilaksanakan beberapa hari atau bulan setelah qurban, dan bahkan bisa sampai ketika anak sudah tumbuh dewasa. Sedangkan qurban hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun.
Mengutip NU Online, apabila mendekati Hari Raya Idul Adha lebih baik mendahulukan qurban daripada melaksanakan aqiqah. Sehingga dapat disimpulkan hukum qurban sebelum aqiqah itu diperbolehkan.
Hikmah Berqurban
Ibadah qurban sangat dianjurkan dalam Islam karena di dalamnya terkandung keutamaan dan hikmah. Adapun hadits mengenai keutamaan melaksanakan qurban yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahala telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban.” (HR. Tirmidzi)
Dikutip dari buku Fiqih oleh Hasbiyallah, terdapat beberapa hikmah melaksanakan qurban sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(ECI)