Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Qurban sebelum Aqiqah dalam Islam? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa Hukum Qurban sebelum Aqiqah? Ini Penjelasannya. Foto: Unsplash.com/Taliwang Mengaji
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Hukum Qurban sebelum Aqiqah? Ini Penjelasannya. Foto: Unsplash.com/Taliwang Mengaji

Memasuki bulan Dzulhijjah umat Muslim terutama yang mampu berbondong-bondong mempersiapkan hewan qurban. Namun, bagaimana dengan hukum qurban sebelum aqiqah?

Pertanyaan seperti itu kerap menjadi masalah di kalangan masyarakat hingga saat ini, terutama menjelang Idul Adha. Sebab mungkin beberapa orang ada yang ingin berqurban, tapi belum menjalankan aqiqah.

Perlu diketahui bahwa hakikatnya tidak ada kaitan apapun antara dan aqiqah. Untuk memahami lebih jelas tentang hukum pelaksanaan qurban sebelum aqiqah, simak ulasan di bawah ini.

Hukum Qurban sebelum Aqiqah

Ilustrasi Apa Hukum Qurban sebelum Aqiqah? Ini Penjelasannya. Foto: Unsplash.com/Qamma Farm

Qurban berarti menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dengan maksud beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sedangkan aqiqah adalah hewan kurban yang disembelih atas nama bayi yang dilahirkan.

Dinukil dari buku Fikih Sunnah – Jilid 5 oleh Sayyid Sabiq, aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran jika mampu secara finansial. Bisa juga pada hari ke-14 atau ke-20.

Namun, jika keuangan orang tua tidak dalam kondisi yang baik, aqiqah bisa dilakukan kapan saja. Melihat dari definisinya, qurban dan aqiqah sangatlah berbeda sehingga status kedua ibadah ini pun tidak memiliki sebab akibat.

Waktu pelaksanaan aqiqah itu sangat luas, bahkan bisa dilaksanakan beberapa hari atau bulan setelah qurban, dan bahkan bisa sampai ketika anak sudah tumbuh dewasa. Sedangkan qurban hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun.

Mengutip NU Online, apabila mendekati Hari Raya Idul Adha lebih baik mendahulukan qurban daripada melaksanakan aqiqah. Sehingga dapat disimpulkan hukum qurban sebelum aqiqah itu diperbolehkan.

Baca juga: Hukum Makan Daging Kurban Sendiri bagi Umat Islam

Hikmah Berqurban

Ilustrasi Apa Hukum Qurban sebelum Aqiqah? Ini Penjelasannya. Foto: Unsplash.com/Taliwang Mengaji

Ibadah qurban sangat dianjurkan dalam Islam karena di dalamnya terkandung keutamaan dan hikmah. Adapun hadits mengenai keutamaan melaksanakan qurban yakni sebagai berikut:

Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahala telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban.” (HR. Tirmidzi)

Dikutip dari buku Fiqih oleh Hasbiyallah, terdapat beberapa hikmah melaksanakan qurban sebagai berikut:

  1. Bertaqarrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

  2. Menghidupkan sunnah orang-orang yang bertauhid, seperti Nabi Ibrahim Alaihissalam yang Allah wahyukan kepadanya untuk menyembelih Ismail anaknya. Kemudian Allah menebusnya dengan domba.

  3. Menambah kebahagiaan keluarga pada Hari Raya Idul Adha serta menebarkan kasih sayang kepada fakir miskin.

  4. Sebagai bentuk syukur atas hewan ternak yang diberikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

(ECI)

Frequently Asked Question Section

Apa itu qurban?

chevron-down

Qurban berarti menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 dzulhijjah) dengan maksud beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Apa itu Aqiqah?

chevron-down

Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih atas nama bayi yang dilahirkan.

Kapan aqiqah dilaksanakan?

chevron-down

Aqiqah bisa dilakukan pada hari ketujuh, ke-14, ke-20. Tapi jika perekonomian keluarga kurang baik, bisa dilaksanakan kapan pun.