Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Shalat Sambil Membaca dan Membuka Alquran?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum shalat sambil membuka Alquran. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Hukum shalat sambil membuka Alquran. Foto: Pixabay

Ketika shalat, umat Islam diperintahkan untuk mengucapkan ayat-ayat Al-Quran seperti Surat Al-Fatihah dan surat-surat pendek. Ayat-ayat Al-Quran tersebut harus dilafalkan secara tartil dengan tidak tergesa-gesa dan pengucapan yang jelas agar tidak terjadi kesalahan.

Terkadang, ini bisa menjadi masalah untuk mualaf yang baru mempelajari tata cara sholat dalam Islam. Ada juga sebagian muslim yang mencoba meniru Rasulullah SAW dengan memilih ayat-ayat yang panjang seperti Al-Baqarah ketika sholat, seperti yang dijelaskan dalam Hadis Riwayat al-Nasa'i.

Oleh sebab itu, sebagian orang membuka dan membaca Al Quran ketika mengerjakan sholat. Apakah ini diperbolehkan?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 49 tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf (lembaran kitab) Saat Sholat. Salah satu hadis yang dikutip adalah Hadis Aisyah R.A tentang budaknya yang membaca mushaf saat menjadi imam shalat.

“Dari Aisyah istri Rasulullah SAW bawah ghulamnya menjadi imam shalat atas dirinya sambil memegang mushaf”. (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah).

Ada juga yang mengatakan bahwa istri Rasulullah tersebut memegang mushaf ketika shalat.

“Ibnu At-Toimi meriwayatkan dari ayahnya bahwa Aisyah dari ayahnya bahwa radhiyallahuanha membaca mushaf dalam keadaan shalat." (HR. Abdurrazzaq).

Membaca Alquran. Foto: Freepik

Al-Nawawi menyebutkan pendapat Imam Al Syafi'i dalam kitab al Majmu' jilid 4 halaman 95. Imam Al Syafi'i menganggap bahwa melihat mushaf tidak membatalkan shalat.

“Membaca Al-Qur'an dengan melihat mushaf tidak membatalkan shalat meskipun dia tidak hafal al-Qur'an, bahkan itu wajib dilakukan bila tidak hafal surat al-Fatihah meskipun dengan membalikkan halaman, maka tidak batal shalatnya. Andaikan seseorang melihat tulisan selain mushaf dan diulang-ulang dalam hati tidak batal shalatnya, akan tetapi menjadi makruh bila berlangsung lama”.

Setelah mempertimbangkan berbagai pendapat ulama, MUI menetapkan jika melihat mushaf Alquran ketika shalat tidak membatalkan shalat.

Dengan catatan asalkan hal tersebut tidak menganggu kekhusyuan dan seseorang tidak melakukan gerakan yang membatalkan shalat. Meski demikian, MUI menganjurkan agar ayat Al-Quran dalam shalat dibaca secara hafalan tanpa melihat mushaf.

(ERA)