Bagaimana Hukum Shalat Tidak Memakai Celana Dalam bagi Wanita?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menutup aurat dengan sempurna adalah salah satu syarat sah dalam shalat. Jika tidak dilakukan, maka nilai ibadah shalat seseorang bisa dianggap tidak sah. Perintah tentang hal itu dijelaskan dalam surat Al-Araf ayat 31:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Dalam kajian fiqih, aurat didefinisikan sebagai anggota tubuh yang tidak boleh ditampakkan kepada orang lain yang bukan mahramnya. Menutup aurat dengan sempurna merupakan syarat sah sekaligus etika yang harus diperhatikan umat Muslim ketika shalat.
Batas aurat seorang Muslimah adalah seluruh anggota tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Ia dianjurkan untuk menutupnya dengan mukena yang tebal dan tidak terawang.
Namun dalam kondisi tertentu, tak menutup kemungkinan ada saja Muslimah yang shalat tanpa menggunakan celana dalam. Alasannya beragam, bisa karena keputihan, baru selesai mandi, khawatir terkena najis, dan lain-lain. Bagaimana para ulama menyikapi kondisi ini? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Hukum Shalat Tidak Memakai Celana dalam Bagi Wanita
Sebenarnya tidak ada dalil khusus yang membahas tentang hukum shalat tidak memakai celana dalam bagi wanita. Namun, para ulama menetapkan hukumnya didasarkan pada penjelasan Rasulullah tentang perkara umum yang berkaitan.
Untuk mengetahui hukum boleh atau tidaknya shalat tanpa menggunakan celana dalam, maka seorang Muslimah harus mengetahui batasan aurat terlebih dahulu. Mengutip buku Fiqh Perempuan oleh KH. Husein Muhammad, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas aurat bagi perempuan.
Menurut ulama madzhab Imam Syafi'i, batas aurat perempuan merdeka mencakup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, sampai pergelangan tangan. Lantas, ada pula yang menambahkan bahwa kedua telapak kaki tidak termasuk aurat.
Sedangkan menurut madzhab Hanbali, aurat perempuan merdeka adalah seluruh anggota tubuh tanpa kecuali. Meski demikian, mazhab ini memberikan sedikit kelonggaran. Wajah dan telapak tangan boleh dibuka ketika shalat dan untuk keperluan yang tak dapat dihindari.
Dalam hal shalat, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah memberikan pendapatnya mengenai aurat seorang Muslim. Dikutip dari Kitab Manhajus Salikin, beliau berkata:
“Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”
Maksud dari perkataannya adalah, menutup aurat dengan sempurna yang sesuai dengan ketentuan syar'i, adalah syarat sah mutlak dalam shalat. Batasannya persis seperti yang telah disebutkan di atas.
Dari penjelasan tersebut, maka bisa ditarik kesimpulan tentang hukum shalat tidak memakai celana dalam bagi wanita adalah boleh saja. Syaratnya adalah selama aurat wanita tertutup dengan sempurna menggunakan mukena.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pastikan mukena yang digunakan tidak terawang dan aurat tidak tersingkap di tengah gerakan shalat. Karena jika hal itu terjadi, maka shalat menjadi batal.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa itu aurat?

Apa itu aurat?
Aurat adalah anggota tubuh yang tidak boleh ditampakkan kepada orang lain yang bukan mahramnya.
Bagaimana batas aurat bagi perempuan?

Bagaimana batas aurat bagi perempuan?
Batas aurat seorang Muslimah adalah seluruh anggota tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan.
Apa hukum menutup aurat ketika shalat?

Apa hukum menutup aurat ketika shalat?
Menutup aurat adalah syarat sah dalam shalat. Jika tidak dipenuhi, maka nilai ibadah shalat seseorang bisa batal.
