Bagaimana Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
8 Desember 2021 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasangan Tidur Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasangan Tidur Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah. Mereka mengharapkan ikatan pernikahan yang diliputi rasa aman, tentram, serta diridhoi oleh Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Sebab, melalui biduk rumah tangga, seorang Muslim bisa menyempurnakaan separuh agamanya. Sebagai kepala rumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk membimbing serta mengarahkan istri ke jalan yang benar.
Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam menggauli istrinya. Seorang suami dianjurkan untuk selalu ada dan mendampingi dalam setiap keadaan.
Namun, adakalanya, seorang suami memiliki hajat yang membuatnya jauh dari sang istri. Sehingga, ia membiarkan istrinya tidur sendirian di rumah.
Lalu, bagaimana hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri? Apakah dibolehkan dalam Islam? Simak penjelasan berikut agar Anda lebih memahaminya.

Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

Ilustrasi Pasangan Tidur Foto: Shutterstock
Mengutip buku Taudhihul Adhilah karya KH. M. Syafi'i Hadzami, hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri karena hajat tertentu adalah mubah atau boleh. Ia tidak akan diganjar dosa oleh Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Hajat yang dimaksud dalam pembahasan ini ialah suatu perkara yang mengharuskan ia meninggalkan rumah. Misalnya karena urusan pekerjaan, harus tidur di rumah orangtua, harus menginap di mushola, dan lain-lain.
Pendapat ini disepakati oleh jumhur ulama. Akan tetapi, Al-Muawalli memiliki pandangannya sendiri. Menurut al-Muawalli, makruh hukumnya seseorang suami yang meninggalkan istrinya tidur sendiri dalam keadaan suci.
Walaupun hukum asalnya boleh, al-Muawalli tidak menganjurkan para suami berbuat demikian, kecuali karena hajat yang amat mendesak. Sebab, mendekati istri atau bermalam padanya merupakan salah satu mu'asyarah bi al-ma'ruf yang disyariatkan dalam Islam.
Sunah hukumnya bagi suami untuk selalu bermalam dengan istrinya yang sedang dalam keadaan suci. Dalam surat an-Nisa ayat 19, Allah Swt berfirman:
ADVERTISEMENT
"Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya."
Ilustrasi Perempuan Tidur Foto: Shutterstock
Berbeda dengan kondisi tersebut, seorang suami justru dianjurkan meninggalkan istri tidur sendiri karena sebab nusyuz. Mengutip buku Ketika Istri Berbuat Nusyuz oleh Syafri M. Noor, Lc (2018: 21), nusyuz bermakna kedurhakaan istri dan rasa besar diri terhadap suami.
Dalam hal ini, suami boleh menunjukkan kejengkelan dan menjatuhkan hukuman kepadanya. Ia diperbolehkan pisah ranjang atau meninggalkan istri tidur sendiri di kamar.
Namun, perlu diingat bahwa ini tindakan ini dilakukan semata-mata agar istri sadar dan tidak lagi durhaka kepada suami. Tentunya, perbuatan harus selalu diiringi dengan niat tulus karena Allah Swt. Sehingga, tidak akan terjadi tindakan penyelewengan.
ADVERTISEMENT
(MSD)