Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Tidak Puasa Saat Mudik Menurut Dalil Alquran dan Hadits

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 April 2023 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum tidak puasa saat mudik, foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum tidak puasa saat mudik, foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum tidak puasa saat mudik adalah boleh. Hal ini termasuk bagian dari rukhsah yang diberikan kepada orang yang sedang bepergian.
ADVERTISEMENT
Menurut Amrullah Hayatudin dalam buku Ushul Fiqh, rukhsah adalah keringanan yang diberikan oleh Allah kepada orang-orang mukallaf. Aturan rukhsah meliputi berbagai ibadah wajib termasuk puasa.
Ketentuan orang yang mendapatkan rukhsah puasa dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184. Allah berfirman:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Qs. Al-Baqarah: 184)

Hukum Tidak Puasa Saat Mudik Menurut Dalil

Ilustrasi hukum tidak puasa saat mudik, foto: Unsplash
Hukum tidak puasa saat mudik adalah sah. Hal ini dibenarkan secara aturan Islam.
ADVERTISEMENT
Mengutip penjelasan dalam buku Mukjizat Puasa: Resep Ilahi Agar Sehat Jasmani dan Rohani karya Yusuf Qardhawi, berbuka puasa saat sedang dalam perjalanan selain merupakan bagian dari rukhsah juga hal yang sangat dianjurkan oleh Nabi.
Diriwayatkan oleh Jabir bin 'Abdillah, ia mengatakan:
"Nabi ketika bersafar melihat melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Siapa ini?’ Orang-orang pun mengatakan, ‘Ini adalah orang yang sedang berpuasa’. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar’.” (Hadits Riwayat Bukhari)
Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa berbuka saat sedang melakukan perjalanan merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan. Ini karena mengambil rukhsah dalam sebuah ibadah merupakan perbuatan yang disukai oleh Allah.
ADVERTISEMENT
Diriwayatkan oleh Umar ra, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah tabaraka wataála suka ketika rukhshah dari-Nya diambil, sebagaimana Ia membenci tatkala maksiat kepada-Nya dilakukan." (Hadits Riwayat Ahmad)
Kemudian, menurut Ibnu Katsir, jika terdapat orang yang memaksakan diri untuk berpuasa ketika sedang melakukan safar padahal secara fisik ia telah kelelahan, maka puasanya menjadi haram. Karena, perbuatan orang tersebut sama dengan menolak sunnah dan tidak menerima rasa cinta Allah kepada dirinya.
Pernyataan Ibnu Katsir ini mengacu pada hadits berikut:
Diriwayatkan oleh Jabir, Nabi bersabda: "Barang siapa yang tidak menerima keringanan Allah, maka dia berdosa setinggi Jabal Arafah." (Hadits Riwayat Ahmad)
(PHR)