Konten dari Pengguna

Bagaimana Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah? Ini Hukumnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pernikahan. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: pixabay

Secara bahasa, kata “wali nikah” memiliki beberapa penafsiran, yaitu rasa cinta, pertolongan, kekuasaan, dan kekuatan. Sedangkan secara istilah, wali nikah adalah orang yang memiliki kekuasaan untuk menikahkan seorang perempuan.

Kehadiran wali nikah dalam pernikahan sangatlah penting. Jika seorang wanita menikah tanpa seizin wali, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa pun di antara wanita menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika lelakinya telah menyetubuhinya, maka ia berhak atas maharnya, karena ia telah menghalalkan kehormatannya. Jika pihak wali enggan menikahkannya, maka hakim bertindak menikahkan wanita yang tidak ada walinya.” (HR. Abi Daud)

Orang yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung, kemudian kakek dari ayah, dan seterusnya ke atas. Bagaimana jika ayah kandung tidak mau menjadi wali nikah? Untuk mengetahui hukumnya, simaklah penjelasan berikut.

Hukum Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah

Dalam ranah fiqih, ayah kandung yang tidak mau menikahkan anaknya disebut sebagai wali adhal. Para ulama sepakat bahwa kedudukannya bisa digantikan dengan wali hakim.

Ilustrasi pernikahan. Foto: pixabay

Pergantian ini harus didasarkan pada putusan Pengadilan Agama yang menyatakan keengganan seorang ayah menikahkan puterinya. Pengadilan harus menilai apakah alasan ayah yang tidak bersedia tersebut dapat dibenarkan atau tidak.

Secara prosedural, pihak yang dirugikan (anak) harus mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama di mana ia berdomisili. Tujuannya agar ia bisa mendapatkan kepastian dari pergantian wali hakim tersebut.

Mengutip buku Mahir Menulis: Legal Memorandum karya M. Syamsudin (2007), yang perlu diperhatikan dalam hal ini ialah dasar-dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan wali hakim.

Pada prinsipnya, hakim akan mengabulkan permohonan wali hakim jika dalam pemeriksaan perkara tidak ditemukan adanya halangan perkawinan, baik secara hukum maupun syar’i. Hakim akan memeriksa apakah kedua calon mempelai telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Selain itu, akan diperiksa pula apakah terdapat halangan atau larangan dalam melangsungkan perkawinan. Pengadilan harus memastikan bahwa wali hakim yang diajukan benar-benar layak untuk menggantikan kedudukan wali adhal.

Ilustrasi pernikahan. Foto: pixabay

Bagi yang belum tahu, wali hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah atau lembaga masyarakat yang biasa disebut dengan ahlalhalli wa al-aqdi. Tugas lembaga ini adalah menjadi hakim yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan.

Mengutip buku Badai Bahtera Rumah Tangga dan Solusinya karya Rizal Salam (2022), wali hakim dapat dilakukan apabila calon pengantin perempuan berhalangan untuk menghadirkan wali nasab. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

"Maka apabila (wali nasab) enggan, Sulthanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali." (HR Abu Daud).

Selain wali hakim, perempuan yang hendak menikah dan tidak bisa didampingi oleh ayah kandungnya bisa memakai wali nasab. Wali ini didasarkan pada ikatan darah menurut ukuran terdekat dari calon mempelai.

Wali nasab dapat menggantikan posisi wali nikah jika ayah kandung mempelai perempuan berhalangan hadir. Menurut Permenag No.20 Tahun 2019, berikut urutan wali nasab yang benar:

  • Bapak kandung Kakek

  • Bapak dari kakek (buyut)

  • Saudara laki-laki sebapak seibu

  • Saudara laki-laki sebapak

  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu

  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

  • Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)

  • Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)

  • Anak paman sebapak seibu

  • Anak paman sebapak

  • Cucu paman sebapak seibu

  • Cucu paman sebapak

  • Paman bapak sebapak seibu

  • Paman bapak sebapak

  • Anak paman bapak sebapak seibu

  • Anak paman bapak sebapak

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud wali nikah?

chevron-down

Wali nikah adalah orang yang memiliki kekuasaan untuk menikahkan seorang perempuan.

Siapa wali nikah yang paling utama?

chevron-down

Orang yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung, kemudian kakek dari ayah, dan seterusnya ke atas.

Apa itu wali hakim?

chevron-down

Wali hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah at lembaga masyarakat yang biasa disebut dengan nama ahlalhalli wa al-aqdi untuk menjadi hakim dan diberi wewenang untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan.