Konten dari Pengguna

Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
30 Juli 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD Foto: Kemdikbud
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD Foto: Kemdikbud
ADVERTISEMENT
Keanggotaan Panitia Perancang UUD dibentuk pada Sidang Kedua BPUPKI yang digelar pada 10-17 Juli 1945. Panitia tersebut beranggotakan 19 orang, di mana Ir. Soekarno menjabat sebagai ketua.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku IPS Terpadu 2B yang ditulis oleh Drs. Anwar Kurnia, Panitia Perancang UUD juga membentuk panitia, yakni Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo.
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan tentang keanggotaan panitia perancang UUD di bawah ini.
Ilustrasi Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD Foto: Kumparan

Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD?

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemdikbud, sidang BPUPKI digelar untuk membahas bentuk, wilayah, kewarganegaraan, rancangan Undang-undang Dasar, ekonomi serta keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran.
Dalam kesempatan ini, dibentuklah Panitia Perancang Undang-undang Dasar yang beranggotakan 19 orang. Adapun susunan keanggotaan Panitia Perancang UUD adalah sebagai berikut:
Ketua:
Anggota:
Ilustrasi Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD Foto: Kemdikbud
Selain Panitia Perancangan UUD, ada juga beberapa panitia lain, di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Panitia Kecil Perancang UUD
Panitia ini diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo dan dianggotai oleh Wongsonegoro, Dr. Soekiman, H. Agus Salim, Mr. A. A. Maramis, Mr. Ahmad Subardjo, dan Prof. Dr. Pandji Singgih.
Tugas Panitia Kecil Perancang UUD adalah merancang Undang-undang Dasar dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang dianjurkan di rapat besar Panitia Perancang UUD.
Hasil kerja panitia kecil ini kemudian disampaikan kepada Panitia Perancang UUD pada 13 Juli 1945. Dalam kesempatan tersebut, dibentuk juga "panitia penghalus bahasa" yang erdiri dari Prof. Dr. Husein Djajadiningrat, Prof. Dr. Soepomo, dan H. Agoes Salim.
2. Panitia Kecil Perancang Ekonomi dan Keuangan
Panitia Kecil Perancang Ekonomi dan Keuangan dipimpin oleh Drs. Muhammad Hatta. Tugas panitia ini mencakup segala hal tentang ekonomi dan keuangan. Hasil rumusannya menjelma dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
ADVERTISEMENT
3. Panitia Kecil Perancang Pembela Tanah Air
Abikusno Tjokrosujoso merupakan ketua dari Panitia Kecil Perancang Pembela Tanah Air. Panitia ini mengemban tugas terkait penyusunan pembelaan Tanah Air. Hasil rumusannya kemudian menjelma dalam Pasal 33 UUD.
Menurut Drs. Anwar Kurnia dalam buku IPS Terpadu 2B, sidang pleno BPUPKI pada 14 Juli 1945 digelar untuk menerima laporan Panitia Perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketua panitia tersebut melaporkan hasil kerja sebagai berikut:
1. Pernyataan Indonesia Merdeka.
2. Pembukaan Undang-undang Dasar.
3. Batang Tubuh Undang-undang Dasar.
Konsep pernyataan Indonesia Merdeka disusun dengan mengambil dari alinea pertama, kedua, dan ketiga dalam Piagam Jakarta. Kemudian konsep Pembukaan UUD hampir seluruhnya mengambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
ADVERTISEMENT
Usai melalui berbagai persidangan dan musyawarah, konsep hasil kerja Panitia Perancang UUD akhirnya resmi diterima oleh BPUPKI. Rumusan tersebut kelak dikenal dengan Undang-undang Dasar 1945.
Berakhirnya sidang-sidang BPUKI yang berhasil mengesahkan rancangan dasar negara dan Undang-undang Dasar (UDD) menjadi tanda bahwa Indonesia sudah siap merdeka secara konstitusional.
(GTT)