Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia? Ini Jawabannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia mempunyai landasan yuridis yang mengambil peran penting dalam kedaulatan negara. Landasan tersebut menjadi acuan kehidupan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang.
Berdasarkan informasi dari Naskah Akademik Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun (2015), landasan yuridis sendiri merupakan acuan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan.
Landasan ini menjadi dasar berlakunya sebuah produk hukum. Lalu, bagaimana landasan yuridis keadulatan negara Republik Indonesia? Simak ulasan berikut untuk mengetahui jawabannya.
Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?
Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Mengutip situs resmi BPIP, Pancasila merupakan filsafat negara yang menjadi sumber bagi segala tindakan penyelenggaraan negara.
Pancasila juga menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa serta bernegara. Pancasila memiliki kedudukan tinggi dalam penegakan hukum dan pengambilan keputusan dalam lingkup kedaulatan negara.
Pancasila terdiri dari lima sila, yang berbunyi:
Ketuhanan yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang Dipimpin dalam Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Adapun beberapa fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:
Sebagai pandangan hidup.
Sebagai jati diri bangsa.
Sebagai ideologi negara Indonesia.
Mengutip buku Pancasila yang ditulis oleh Dwi Sulisworo, Tri, dkk. (2012), secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:
“…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,….”.
Pengertian Landasan Yuridis
Mengutip Naskah Akademik Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun (2015), landasan yuridis adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum untuk pembuatan peraturan.
Landasan yuridis terbagi menjadi dua jenis, di antaranya:
1. Landasan Yuridis Segi Formal
Landasan yurids segi formal merupakan landasan yang memberikan kewenangan bagi suatu instansi untuk membuat peraturan tertentu, misalnya Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari segi formil bagi Presiden untuk membuat RUU.
2. Landasan Yuridis Segi Materiil
Landasan yuridis dari segi materiil adalah landasan yang berupaya mengatur hal-hal tertentu. Contohnya Pasal 18 UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari segi materiil untuk membuat UU organik tentang pemerintah daerah.
(GTT)
