Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia? Ini Jawabannya
Konten dari Pengguna
25 Juli 2021 10:05 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari Naskah Akademik Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun (2015), landasan yuridis sendiri merupakan acuan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan.
Landasan ini menjadi dasar berlakunya sebuah produk hukum. Lalu, bagaimana landasan yuridis keadulatan negara Republik Indonesia? Simak ulasan berikut untuk mengetahui jawabannya.
Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?
Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila . Mengutip situs resmi BPIP, Pancasila merupakan filsafat negara yang menjadi sumber bagi segala tindakan penyelenggaraan negara.
Pancasila juga menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa serta bernegara. Pancasila memiliki kedudukan tinggi dalam penegakan hukum dan pengambilan keputusan dalam lingkup kedaulatan negara.
ADVERTISEMENT
Pancasila terdiri dari lima sila, yang berbunyi:
Adapun beberapa fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:
Mengutip buku Pancasila yang ditulis oleh Dwi Sulisworo, Tri, dkk. (2012), secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:
“…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,….”.
Pengertian Landasan Yuridis
Mengutip Naskah Akademik Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun (2015), landasan yuridis adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum untuk pembuatan peraturan.
ADVERTISEMENT
Landasan yuridis terbagi menjadi dua jenis, di antaranya:
1. Landasan Yuridis Segi Formal
Landasan yurids segi formal merupakan landasan yang memberikan kewenangan bagi suatu instansi untuk membuat peraturan tertentu, misalnya Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari segi formil bagi Presiden untuk membuat RUU.
2. Landasan Yuridis Segi Materiil
Landasan yuridis dari segi materiil adalah landasan yang berupaya mengatur hal-hal tertentu. Contohnya Pasal 18 UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari segi materiil untuk membuat UU organik tentang pemerintah daerah.
(GTT)