Konten dari Pengguna

Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK 2024? Ini Penjelasan MenPANRB

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Desember 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pegawai honorer di PPPK 2024. Foto: Anissa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai honorer di PPPK 2024. Foto: Anissa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 telah diumumkan pada 24-31 Desember 2024. Pengumuman ini menimbulkan pertanyaan, yaitu bagaimana nasib honorer yang tidak lulus PPPK 2024.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, seleksi PPPK 2024 menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan terkait honorer. Melalui PPPK, honorer mendapatkan kesempatan untuk menjadi pegawai tetap.
Dari banyaknya pendaftar, terdapat sejumlah honorer yang tidak lulus seleksi PPPK. Lantas, bagaimana nasib honorer ke depannya? Apakah mereka mendapatkan kesempatan baru? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK 2024?

Ilustrasi bagaimana nasib honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024? Foto: Shutterstock
Mengutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan formasi terbesar untuk PPPK, yaitu sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN ) 2024.
Formasi yang besar ini merupakan langkah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah. Dengan banyaknya formasi yang tersedia, ada kemungkinan sejumlah honorer tidak berhasil lulus.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana nasib honorer yang tidak lulus PPPK 2024? Pemerintah sebetulnya telah menegaskan bahwa honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau part-time.
Keputusan ini diambil karena keterbatasan anggaran. Pemerintah juga memastikan tidak akan ada pemecatan terhadap tenaga honorer.
Hal ini sejalan dengan penjelasaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini.
“Kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” kata Rini saat ditemui di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Selasa (24/12), dikutip melalui kumparanBisnis.
Bagi honorer yang tidak lulus atau belum bisa mengikuti seleksi karena terbatasnya anggaran di instansi terkait, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu asalkan telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, yang lulus akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
ADVERTISEMENT
PPPK paruh waktu awalnya dirancang untuk mencegah PHK akibat penghapusan tenaga honorer. PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu setelah evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi.
Hal ini terkait dengan terbatasnya jumlah formasi yang diajukan oleh kementerian dan lembaga, di mana hanya 1 juta formasi yang diajukan dari total 1,7 juta yang disediakan pemerintah.
“Kita sudah menyediakan 1,7 (juta formasi) tetapi memang yang diusulkan ke kami kan kita nggak bisa (1,7 juta formasi), karena kebutuhan dari instansi yang masing-masing ternyata mereka mengusulkan tidak sejumlah yang di dalam datanya,” kata Rini.
Keputusan ini menjadi dasar mekanisme bagi tenaga honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu. Adapun, langkah ini diambil agar pemerintah tetap dapat memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer.
ADVERTISEMENT
(RK)