Bagaimana Praktik Mudah Pengintegrasian SKP ke dalam Platform Merdeka Mengajar?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 Maret 2024 10:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi guru melakukan pengintegrasian SKP ke PMM. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi guru melakukan pengintegrasian SKP ke PMM. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kemdikbudristek telah mengumumkan guru dapat mengumpulkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) di Platform Merdeka Mengajar (PMM) mulai 1 Januari 2024. Pertanyaannya, bagaimana praktik mudah pengintegrasian SKP ke dalam Platform Merdeka Mengajar tersebut?
ADVERTISEMENT
Prosesnya dimulai dengan mengakses menu Pengelolaan Kinerja di PMM. Pengintegrasian ini sudah disiapkan oleh Kemdikbudristek dan BKN untuk memudahkan akses bagi guru dan kepala sekolah
Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar pengintegrasian berjalan dengan lancar. Salah satunya dengan memahami standar kinerja dan SKP itu sendiri.
Kemudian, guru juga harus menyiapkan bukti nyata untuk menunjukkan capaiannya selama masa pengajaran. Agar tidak keliru, simak tata cara pengintegrasian SKP ke dalam PMM berikut ini.

Tutorial Integrasi SKP ke Platform Merdeka Mengajar

Ilustrasi guru mengakses laman PMM. Foto: DimaBerlin/Shutterstock
Sederhananya, SKP merupakan sasaran kinerja pegawai yang disusun berdasarkan Jabatan Fungsional Guru (JFG) dan dijabarkan dari Rencana Kinerja Tahunan. Dalam PMM, SKP perlu diintegrasikan dengan benar.
Dengan pengintegrasian tersebut, proses penilaian, pemantauan, dan pengembangan kinerja guru akan lebih mudah diakses. SKP juga bisa menjadi acuan untuk melaksanakan tugas dan menilai kinerja guru selama 1 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Kemdikbud, pengintegrasian SKP guru ke PMM bisa dilakukan mulai 1 Januari 2024. Sementara untuk kepala sekolah bisa melakukannya pada 15 Januari 2024.
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang mesti dilengkapi sebelum memulai proses pengintegrasian. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Perhatikan Standar Kinerja Guru

Pemerintah telah menetapkan Standar Kinerja Guru (SKG) dengan sebaik-baiknya. Jadi, guru pun wajib mempelajarinya dan memahami hubungan antara SKG dan SKP.

2. Siapkan bukti dukung

SKP harus disertai dengan bukti dukung yang menyatakan capaian atau aktivitas guru selama proses mengajar. Bukti tersebut bisa disematkan dalam bentuk foto, video, ataupun artikel.
Ilustrasi guru menyiapkan bukti dukung SKP. Foto: Shutterstock

3. Manfaatkan fitur di PMM

Aplikasi PMM menyediakan fitur yang lengkap untuk memudahkan guru melakukan proses integrasi, mulai dari Refleksi Diri, Penyusunan Rencana Kinerja, hingga Penilaian Kinerja. Fitur tersebut dapat menyelaraskan data SKP ke dalam PMM.
ADVERTISEMENT

4. Bangun komunikasi dengan rekan kerja

Dalam proses pengintegrasian SKP ke dalam PMM, guru bisa meminta bantuan rekan kerjanya. Disarankan untuk membangun komunikasi yang sehat antara kepala sekolah, pejabat sekolah, dan guru lain.
Guru juga bisa memanfaatkan fitur forum diskusi di aplikasi PMM. Fitur tersebut dapat memudahkan guru untuk menyusun SKP dan melakukan integrasi ke dalam PMM.

5. Bersinergi dengan kepala sekolah

Di tahap perencanaan, guru diminta untuk fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi. Ini ditentukan berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.
Kemudian, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman capaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.
ADVERTISEMENT
(MSD)