Konten dari Pengguna

Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Sukarno saat Sidang BPUPKI (Foto: belajar.kemendikbud.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Sukarno saat Sidang BPUPKI (Foto: belajar.kemendikbud.go.id)

Salah satu peristiwa penting menjelang kemerdekaan adalah dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI merupakan badan yang dibentuk Jepang pada 29 April 1945.

Ini adalah tindak lanjut dari janji Perdana Menteri Kekaisaran Jepang Kunaiki Koiso yang mengatakan akan memberikan kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia. Seperti namanya, BPUPKI memiliki tugas untuk mempersiapkan berbagai hal yang terkait dengan kemerdekaan Indonesia.

Digelarlah sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama yang berlangsung pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara. Sedangkan sidang kedua pada 10-17 Juli 1945 membahas rancangan Undang-undang Dasar.

Sidang Resmi Pertama (29 Mei-1 Juni 1945)

Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Rapat dibuka pada 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya dengan tema dasar negara.

Pada 29 Mei 1945, Muh. Yamin menjadi orang pertama yang mengemukakan rumusan dasar negara yang terdiri dari Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Pada 31 Mei 1945, giliran Mr. Soepomo yang mengemukakan pendapatnya. Lima asas dalam dasar negara menurut Mr Soepomo adalah persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.

Di hari terakhir, Ir Soekarno mengusulkan lima sila yang diberi nama Pancasila, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa.

Sidang pertama ini tidak menghasilkan kesimpulan apapun. Pada waktu itu hanya ada saran-saran atau usulan mengenai rumusan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Setelah itu, BPUPKI melakukan reses atau masa istirahat.

Suasana saat Sidang BPUPKI (Foto: belajar.kemendikbud.go.id)

Sidang Tidak Resmi BPUPKI

Sebelum reses, dibentuklah panitia kecil di bawah pimpinan Ir. Soekarno untuk menampung saran dan usul tentang dasar negara. Pada 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI.

Dalam pertemuan itu pula terbentuk panitia kecil lain yang berjumlah 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan. Sidang ini menghasilkan dokumen rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka yang dinamai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Sidang Resmi Kedua (10-17 Juli 1945)

Sidang kedua BPUPKI membahas rencana undang-undang dasar termasuk pembukaannya oleh Panitia Perancangan UndangUndang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Agenda pertama adalah membahas preambule (pembukaan) UUD.

Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang Undang-Undang Dasar meyetujui isi preambule yang diambil dari Piagam Jakarta. Setelah tahap ini beres, dibentuklah panitia kecil perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo.

Rapat kedua BPUPKI membuahkan hasil:

  • Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka

  • Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar.

BPUPKI kemudian dibubarkan karena dianggap telah menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan UUD bagi negara Indonesia Merdeka. BPUPKI diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

(ERA)