Konten dari Pengguna

Bagaimana Proses Sidang Tidak Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana saat Sidang BPUPKI (Foto: belajar.kemendikbud.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat Sidang BPUPKI (Foto: belajar.kemendikbud.go.id)

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945. Ini merupakan bukti kesungguhan Perdana Menteri Jepang Kunaiki Koiso untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.

Badan yang juga disebut Dokuritsu Junbi Cosakai ini merupakan wadah berkumpulnya tokoh-tokoh pergerakan dari berbagai agama dan golongan untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI menggelar sidang resmi sebanyak dua kali. Sidang pertama yang berlangsung pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara. Sedangkan sidang kedua pada 10-17 Juli 1945 membahas rancangan Undang-undang Dasar.

Pada masa istirahat antara sidang pertama dan sidang kedua, BPUPKI ternyata menggelar sidang tidak resmi yang melahirkan keputusan penting. Apa itu? Simak penjelasannya berikut ini:

Proses Sidang Tidak Resmi BPUPKI

Presiden Sukarno saat Sidang BPUPKI (Foto: belajar.kemendikbud.go.id)

Pidato Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir Soekarno tentang rumusan dasar negara mengakhiri masa sidang pertama BPUPKI sebelum masa reses (istirahat) selama satu bulan lebih.

Karena sidang pertama BPUPKI tidak menghasilkan kesimpulan apapun, sebelum reses dibentuklah panitia kecil beranggotakan sembilan orang yang bertugas menampung saran dan usulan tentang dasar negara.

Panitia Sembilan terdiri dari:

  1. Soekarno (Ketua)

  2. Moh Hatta (Wakil Ketua)

  3. Achmad Soebardjo (Anggota)

  4. Moh Yamin (Anggota)

  5. KH Wahid Hasyim (Anggota)

  6. Abdul Kahar Muzakir (Anggota)

  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)

  8. Agus Salim (Anggota)

  9. AA Maramis (Anggota)

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII Edisi Revisi 2014, Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antar peserta.

Kala itu mereka mendiskusikan rumusan dasar negara dan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada akhirnya mereka menyepakati dasar negara yang tercantum dalam pembukaan hukum dasar.

Dokumen ini dinamai Moh Yamin sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter dan ditandatangani oleh Panitia Sembilan. Dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta yaitu:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Persatuan Indonesia.

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil sidang tersebut kemudian disampaikan pada rapat resmi kedua BPUPKI. Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang Undang-Undang Dasar meyetujui isi preambule yang diambil dari Piagam Jakarta.

(ERA)