Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta?
17 Desember 2020 18:08 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Proses perumusan dasar negara Indonesia melalui proses yang alot. Para pendiri bangsa harus melakukan sidang berkali-kali untuk memadukan suara dan menentukan falsafah seperti apa yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
ADVERTISEMENT
Usaha untuk merumuskan dasar negara dimulai dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ) pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam rangkaian rapat tersebut, Moh Yamin, Mr Soepomo, dan Ir Soekarno mencetuskan ide tentang dasar negara versi mereka masing-masing.
Namun sidang tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun. Oleh sebab itu, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas untuk menampung saran dan usulan tentang dasar negara.
Proses Penyusunan Piagam Jakarta
Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII Edisi Revisi 2014, Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antar peserta.
Sidang diwarnai adu argumen yang melibatkan dua kelompok yang sangat berpengaruh, yakni kubu nasionalis kebangsaan dan kubu nasionalis Islam.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya mereka berhasil menyusun sebuah dokumen yang di dalamnya berisi rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dinamai Moh Yamin sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta
Rumusan Dasar Negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta yaitu:
(ERA)