Konten dari Pengguna

Bagaimana Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dasar Negara Indonesia Pancasila. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Dasar Negara Indonesia Pancasila. Foto: Shutterstock

Proses perumusan dasar negara Indonesia melalui proses yang alot. Para pendiri bangsa harus melakukan sidang berkali-kali untuk memadukan suara dan menentukan falsafah seperti apa yang sesuai dengan kepribadian bangsa.

Usaha untuk merumuskan dasar negara dimulai dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam rangkaian rapat tersebut, Moh Yamin, Mr Soepomo, dan Ir Soekarno mencetuskan ide tentang dasar negara versi mereka masing-masing.

Namun sidang tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun. Oleh sebab itu, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas untuk menampung saran dan usulan tentang dasar negara.

Proses Penyusunan Piagam Jakarta

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII Edisi Revisi 2014, Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antar peserta.

Sidang diwarnai adu argumen yang melibatkan dua kelompok yang sangat berpengaruh, yakni kubu nasionalis kebangsaan dan kubu nasionalis Islam.

Pada akhirnya mereka berhasil menyusun sebuah dokumen yang di dalamnya berisi rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dinamai Moh Yamin sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta

Rumusan Dasar Negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta yaitu:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Persatuan Indonesia.

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(ERA)