Bangunan yang Dicakup dalam Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi 2025

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum mengikuti pelatihan tatap muka, calon Petugas Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) wajib menyelesaikan Pembelajaran Mandiri melalui MOOC (Massive Open Online Course). Peserta harus mempelajari materi dan kuesioner agar memahami mekanisme pendataan yang akan diterapkan di lapangan.
Dalam proses pembelajaran, peserta akan mengerjakan berbagai soal latihan untuk menguji pemahaman materi. Salah satu soal yang muncul berbunyi, "Bangunan yang dicakup dalam pendataan lengkap Sensus Ekonomi 2025, kecuali?".
Soal ini menguji pemahaman peserta mengenai cakupan bangunan atau lokasi usaha yang menjadi sasaran pendataan Sensus Ekonomi. Melalui latihan tersebut, diharapkan peserta dapat memahami batasan dan ruang lingkup pendataan secara lebih baik.
Bagi Anda yang sedang mempelajari materi MOOC SE2026, berikut kunci jawaban beserta pembahasan lengkapnya.
Bangunan yang Dicakup dalam Pendataan Sensus Ekonomi 2025
Berikut bunyi soal beserta kunci jawaban yang dapat dijadikan referensi saat mempelajari materi Sensus Ekonomi 2026:
Soal
Bangunan yang dicakup dalam pendataan lengkap Sensus Ekonomi 2025, kecuali ...
A. Bangunan tempat tinggal
B. Bangunan khusus usaha
C. Tempat ibadah
D. Tempat aktivitas perjudian
Kunci Jawaban
A. Bangunan tempat tinggal
Pembahasan
Dikutip dari laman BPS Kota Bandung dan BPS Kota Yogyakarta, Sensus Ekonomi bertujuan mendata seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di Indonesia, kecuali sektor pertanian, jasa pemerintahan, pertahanan, dan kegiatan rumah tangga.
Oleh karena itu, pendataan difokuskan pada bangunan atau lokasi yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan barang maupun jasa.
Cakupan pendataannya meliputi berbagai jenis usaha, mulai dari usaha mikro, usaha rumahan, toko, kantor, pabrik, hingga usaha berbasis digital. Selama terdapat aktivitas ekonomi di dalamnya, bangunan atau lokasi tersebut berpotensi menjadi sasaran pendataan petugas.
Berikut penjelasan dari masing-masing pilihan jawaban: Berikut penjelasan dari masing-masing pilihan jaabna yang ada di dalamnya aubur nsaij
Bangunan tempat tinggal: Bangunan tempat tinggal yang digunakan murni sebagai hunian tidak termasuk dalam cakupan pendataan Sensus Ekonomi. Karena itu, pilihan ini merupakan jawaban yang tepat untuk soal di atas.
Bangunan khusus usaha: Bangunan yang secara khusus digunakan untuk kegiatan usaha, seperti toko, kantor, pabrik, bengkel, atau gudang, termasuk dalam cakupan pendataan karena menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ekonomi.
Tempat ibadah: Tempat ibadah pada dasarnya bukan bangunan usaha. Namun, apabila di dalamnya terdapat unit usaha yang menghasilkan barang atau jasa, seperti koperasi atau kantin, maka unit usaha tersebut dapat menjadi objek pendataan.
Tempat aktivitas perjudian: Dalam konsep statistik ekonomi, seluruh aktivitas ekonomi yang menghasilkan transaksi atau perputaran uang tetap dicatat untuk memperoleh gambaran ekonomi yang lebih lengkap, termasuk aktivitas yang berada di luar sektor formal.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bangunan tempat tinggal yang digunakan murni sebagai hunian merupakan bangunan yang tidak termasuk dalam pendataan lengkap Sensus Ekonomi.
Namun, jika sebagian rumah digunakan sebagai tempat usaha, seperti warung, toko online, atau jasa tertentu, maka aktivitas usahanya tetap dapat didata oleh petugas sensus.
Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026: Pendataan Konvensional Menuju Big Data Ekonomi Nasional
(ANB)
