Bansos KKS Merah Putih Kapan Cair? Ini Informasi Terbarunya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan kartu khusus yang digunakan untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Karena desainnya berwarna merah dan putih, masyarakat pun menyebutnya dengan KKS merah putih.
Sebagaimana diketahui, dana BPNT tidak diberikan secara tunai, melainkan dalam bentuk saldo elektronik melalui KKS. Umumnya, penyaluran bantuan melalui KKS merah putih dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertanyaannya, bansos KKS merah putih kapan cair? Simak informasi terbarunya di artikel ini!
Bansos KKS Merah Putih Kapan Cair?
Berdasarkan skema penyaluran dari Kementerian Sosial (Kemensos), bansos KKS merah putih atau BPNT untuk termin keempat dijadwalkan cair pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Namun, hingga saat ini, Kemensos belum memberikan informasi pasti mengenai jadwal pencairan KKS merah putih, termasuk di laman resmi Kemensos. Meski begitu, sejumlah penerima manfaat melaporkan bahwa mereka telah mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600.000 untuk periode tersebut.
Jika melihat pola penyaluran pada bulan-bulan sebelumnya, bantuan biasanya mulai dicairkan pada awal bulan ketika termin baru dimulai. Dengan demikian, besar kemungkinan bansos KKS merah putih termin keempat juga sudah mulai disalurkan sejak awal Oktober.
Masyarakat yang sudah terdaftar tapi belum mendapatkan bantuan KKS merah putih, diharapkan untuk bersabar. Sebab, proses pencairan memang dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah dan jadwal penyaluran yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bansos KKS Baru 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Nominalnya
Cara Mendapatkan KKS
KKS digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial non-tunai bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masyarakat yang belum terdaftar juga bisa mengajukan diri asalkan kriterianya terpenuhi.
Dikutip dari situs peguyangankangin.denpasarkota.go.id, berikut langkah-langkahnya:
Mendaftarkan diri sebagai KPM ke pemerintah daerah setempat, seperti RT, RW, atau kelurahan.
Menerima surat pemberitahuan yang berisi informasi teknis dan lokasi pendaftaran.
Membawa dokumen pelengkap, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data pendaftar akan diproses secara paralel oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota atau kabupaten.
Setelah proses verifikasi selesai, pendaftar yang dinyatakan lolos akan dibukakan rekening bank dan mendapatkan KKS sebagai alat transaksi bantuan sosial.
(NSF)
