Bantuan Biaya Peserta PPG Calon Guru 2025 dan Syarat Mendapatkannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang dirancang untuk mencetak tenaga pendidik yang memiliki kompetensi pedagogik dan profesional sesuai standar nasional pendidikan. Melalui PPG, guru dibekali keterampilan mengajar agar mampu menghadapi tantangan pendidikan pada abad ke-21.
Agar dapat fokus belajar tanpa terbebani biaya pendidikan selama program berlangsung, pemerintah memberikan bantuan biaya peserta PPG Calon Guru 2025. Ketentuannya diatur dalam Surat Pengumuman Kemendikdasmen Nomor 0984/B/GT.00.08/2025.
Bantuan Biaya Peserta PPG Calon Guru 2025
PPG Calon Guru merupakan program yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK PG) di bawah Kemendikdasmen. Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas, dan keteladanan.
Seleksi calon peserta dilakukan langsung oleh Direktorat PPG. Pendaftaran dimulai 14 Oktober hingga 6 November 2025 melalui situs resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Guru yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai peserta PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 dan berhak atas bantuan pendidikan untuk mengikuti perkuliahan selama satu tahun akademik. Lantas, berapa besaran biayanya?
Dalam pengumuman resmi bernomor 0984/B/GT.00.08/2025, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa bantuan biaya peserta PPG Calon Guru 2025 untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000.
Artinya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai peserta PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 akan memperoleh bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000 selama 2 semester atau 1 tahun akademik.
Baca juga: Dampak Pembelajaran Digital untuk Menghadapi Lapangan Pekerjaan di Masa Depan
Syarat dan Ketentuan Peserta PPG Calon Guru 2025
Guru yang ingin menjadi peserta program PPG Calon Guru 2025 harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kemendikdasmen. Berikut sejumlah syarat penting bagi calon peserta PPG Calon Guru 2025 menurut informasi di akun Instagram @ppgkemendikdasmen:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).
Menandatangani pakta integritas.
Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Jadwal PPG Calon Guru Tahun 2025
Calon peserta yang memenuhi kriteria dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri sebelum batas waktunya berakhir pada 6 November 2025. Sebagai catatan, berikut rincian jadwal PPG Calon Guru Tahun 2025/2026 berdasarkan Pengumuman Kemendikdasmen Nomor 0984/B/GT.00.08/2025:
Pendaftaran: 14 Oktober - 6 November 2025
Pengumuman seleksi administrasi: 10 November 2025
Cetak kartu peserta: 10 - 15 November 2025
Tes substantif: 12 - 15 November 2025
Hasil tes substantif: 29 November 2025
Tes wawancara: 3 - 20 Desember 2025
Hasil wawancara: 29 Desember 2025
Konfirmasi kesediaan dan penetapan peserta: Januari 2026
Lapor diri di LPTK dan matrikulasi: Januari 2026
Orientasi dan awal perkuliahan: Februari 2026
(SLT)
