Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Batas Aurat Laki laki Saat Sholat Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki
6 Juli 2021 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perintah menutup aurat laki-laki saat sholat telah tertuang dalam surat Al A’raf ayat 31. Allah berfirman:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Ibnu Abbas menegaskan bahwa apa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam sholat.
Terkait hal itu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas aurat laki-laki. Lantas, bagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Maliki mengenai hal tersebut? Berikut informasi lengkapnya.
Batas Aurat Laki-laki Menurut Imam Syafi’i
Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi (2016), menurut madzhab Syafi’i, batas aurat bagi kaum laki-laki saat sholat dan di luar sholat adalah mulai dari pusar hingga lutut.
ADVERTISEMENT
Namun, pusar dan lututnya tidak termasuk ke dalam aurat, hanya di antara keduanya saja. Meski demikian, sebagian dari pusar dan lutut tetap harus tertutup demi kehati-hatian agar bagian aurat yang berbatasan tetap terjaga dan tidak terbuka.
Jika aurat tersingkap saat sholat dan dengan sengaja tidak menutupnya kembali, maka sholatnya dianggap tidak sah. Namun, jika hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan, misalnya tertiup angin, dan langsung ditutup kembali, maka sholat tetap sah dan boleh dilanjutkan lagi.
Pakaian yang menutup aurat itu harus memiliki ketebalan yang cukup, tidak boleh berbahan tipis apalagi hingga warna kulit yang ditutupinya dapat terlihat meski hanya sekilas.
Batas Aurat Laki-laki Menurut Imam Maliki
Menurut madzhab Maliki, aurat laki-laki saat sholat dapat dibedakan menjadi dua macam, yakni aurat mughalazhah dan aurat mukhaffafah. Aurat mughalazhah artinya tidak ada toleransi, sedangkan aurat mukhaffafah adalah aurat yang dapat ditoleransi.
ADVERTISEMENT
Bagi laki-laki, aurat mughalazhahnya adalah dua alat vital, yaitu kubul dan dubur. Sedangkan aurat mukhaffafahnya ialah bagian tubuh selain dua alat vital yang terdapat di antara pusar dan lutut, baik di bagian depan maupun belakang.
Apabila sholat dilaksanakan dengan aurat mughalazhah yang terbuka meski sedikit saja padahal mampu menutupnya, sholatnya tidak dianggap sah. Jika aurat mukhaffafahnya terbuka sebagian atau seluruhnya, itu tidak membatalkan sholat.
Namun, jika yang terbuka adalah bulu kemaluan, buah kemaluan, atau bagian lain di antara keduanya selain kubul dan dubur, dianjurkan untuk mengulang sholatnya. Lain halnya jika yang terbuka adalah bagian paha, bagian lain di atas bulu kemaluan hingga pusar, atau bokongnya, maka tidak perlu mengulang sholat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jika seorang laki-laki dalam keadaan seorang diri di luar sholat, makruh baginya untuk menyingkap auratnya jika tidak perlu sama sekali. Namun, jika bersama mahramnya, hal itu diperbolehkan.
(ADS)