Konten dari Pengguna

Batas Aurat Perempuan Menurut Pendapat para Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
30 Agustus 2021 8:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi batas aurat perempuan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas aurat perempuan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Aurat menurut bahasa adalah sesuatu yang menimbulkan rasa malu, sehingga seseorang terdorong untuk menutupnya. Secara terminologi dalam hukum Islam, aurat adalah bagian badan yang tidak boleh terlihat berdasarkan syariat.
ADVERTISEMENT
Dalam fiqih, aurat adalah bagian anggota badan yang tidak boleh ditampakkan atau terlihat oleh orang yang bukan muhrimnya. Sedangkan menurut salah satu ulama fiqih, yakni Al-Khatib As-Syirbini, aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi serta tidak boleh terlihat oleh orang yang tidak muhrim dan bagian yang harus ditutupi ketika melakukan shalat.
Untuk menjadi seorang Muslim yang baik, perintah Allah untuk menutupi aurat tentu harus ditaati. Untuk itu, Allah telah memberitahu batasan aurat bagi laki-laki dan perempuan.
Bagi laki-laki, batasan aurat dimulai dari pusar sampai lutut. Lantas, di mana batasan aurat untuk perempuan? Simak penjelasan berikut.

Batas Aurat Perempuan

Ilustrasi batas aurat perempuan. Foto: Unsplash
Mengutip buku Fiqh Perempuan oleh KH. Husein Muhammad, Faqihuddin Abdul Kodir, batas aurat perempuan dibagi menjadi dua kelompok, yakni perempuan merdeka dan perempuan hamba sahaya. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
1. Perempuan Merdeka
Terdapat perbedaan pendapat antara ulama mengenai batas aurat perempuan. Batas aurat perempuan merdeka menurut ulama madzhab Imam Syafi'i adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan, sampai pergelangan tangan. Lantas, ada pula yang menambahkan bahwa kedua telapak kaki tidak termasuk aurat.
Sedangkan menurut madzhab Hanbali, aurat perempuan merdeka adalah seluruh anggota tubuh tanpa kecuali. Meski demikian, mazhab ini memberikan sedikit kelonggaran. Wajah dan telapak tangan boleh dibuka ketika shalat dan untuk keperluan yang tak dapat dihindari.
2. Perempuan Hamba Sahaya
Mengenai batas aurat perempuan hamba sahaya (budak), para ulama juga berbeda pendapat. Menurut Imam al-Syafi’i, aurat hamba sahaya sama seperti aurat laki-laki, yakni bagian tubuh antara pusat (puser) dan lutut. Sedangkan, menurut Imam al Thabari, aurat hamba sahaya adalah sama seperti aurat perempuan merdeka, kecuali kepala.
ADVERTISEMENT
Kitab-kitab fiqih klasik lain juga memiliki pendapat yang tidak jauh berbeda dari pendapat di atas. Ada sebagian kecil ulama yang mengatakan bahwa perempuan hamba sahaya jika sudah dikawini oleh seseorang atau menjadi hak milik satu orang, maka auratnya adalah sama dengan perempuan merdeka.
Ibnu Hazm al-Zhahiri, tokoh aliran literalis, juga berpendapat bahwa batas aurat perempuan hamba dan perempuan merdeka adalah sama dalam keadaan apapun, yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Itu karena tidak ada teks syara’ yang otoritatif secara eksplisit membedakan antara perempuan merdeka dengan perempuan hamba.
Akan tetapi, dalam pandangan mayoritas ulama fiqih, aurat perempuan merdeka lebih tertutup dari aurat perempuan hamba, bahkan mayoritas mereka cenderung menyamakan perempuan hamba dengan lelaki.
ADVERTISEMENT
(AFM)