Konten dari Pengguna

Batas Cut Off Dapodik 2025 untuk Pemutakhiran Data Sekolah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dapodik adalah sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data penting pendidikan, Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Dapodik adalah sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data penting pendidikan, Foto: Pexels.com

Setiap satuan pendidikan atau sekolah diharuskan untuk memperbarui dan menyesuaikan data mereka dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025. Dapodik adalah sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data penting pendidikan, seperti data siswa, data sekolah, serta data guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Tugas sekolah adalah menginput data secara langsung melalui aplikasi Dapodik dan memastikan bahwa data yang dimasukkan akurat dan lengkap. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kualitas data pendidikan yang dikelola.

Pengumpulan dan pembaruan data Dapodik 2025 harus dilakukan sebelum batas waktu (cut off) yang telah ditetapkan. Sebenarnya, kapan batas cut off Dapodik 2025?

Kapan Batas Cut Off Dapodik 2025?

Batas waktu cut-off Dapodik 2025 telah ditetapkan hingga tanggal 31 Agustus 2024. Foto: Pexels.com

Berdasarkan informasi dalam laman Direktorat PAUD Kemendikbud RI, batas waktu cut-off Dapodik 2025 telah ditetapkan hingga tanggal 31 Agustus 2024. Semua satuan pendidikan, baik PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah, diwajibkan untuk melakukan sinkronisasi data ke dalam sistem Dapodik sebelum tanggal tersebut.

Pemutakhiran data ini sangat penting karena akan digunakan sebagai dasar perencanaan dan alokasi anggaran pendidikan, termasuk penetapan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025. Data-data yang perlu diperbarui dan disesuaikan oleh sekolah sebagai berikut:

  • Data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan

  • Data sarana pendidikan, termasuk buku, TIK, APE, dan lain-lain

  • Ketersediaan lahan, mencakup total luas lahan dan luas lahan yang tersedia untuk pembangunan

Jika pemutakhiran dan sinkronisasi data tidak dilakukan tepat waktu, sekolah bisa jadi tidak mendapatkan alokasi anggaran seperti BOS dan program lainnya yang bergantung pada data Dapodik.

Oleh karena itu, seluruh sekolah diimbau untuk segera memperbarui dan melengkapi data yang diminta sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Cara Cek Dapodik Guru dan Memperbaiki Data

Cara Instal Aplikasi Dapodik 2025

Ilustrasi instal aplikasi Dapodik 2025. Foto: Pexels.com

Dikutip dari laman Dapodik Kemendikbud, pemutakhiran dan sinkronisasi data dilakukan melalui aplikasi Dapodik. Untuk mengunduh dan memasang versi terbaru aplikasi ini, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi Dapodik di https://dapo.kemdikbud.go.id

  • Pada halaman utama, cari dan klik menu "Unduhan"

  • Untuk Dapodik PAUDIDIKDASMEN, Anda akan diarahkan ke laman Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen. Klik tautan yang terdapat di bio Instagram mereka dan pilih "Installer Dapodik 2025" untuk memulai unduhan.

  • Untuk Dapodik Vokasi, file installer akan otomatis terunduh setelah memilih opsi yang sesuai

  • Tunggu hingga proses unduhan selesai untuk melanjutkan instalasi aplikasi.

  • Buka file installer yang sudah diunduh, kemudian pilih "Yes" dan "Lanjut" untuk melanjutkan instalasi

  • Setelah instalasi selesai, segarkan halaman dengan menekan tombol CTRL + F5

  • Buka aplikasi Dapodik 2025, lalu lakukan registrasi dengan mengisi data yang diminta.

  • Pilih semester 2024/2025, kemudian klik "Masuk"

  • Masukkan data sesuai kondisi riil di satuan pendidikan.

  • Gunakan akun kepala sekolah untuk masuk.

  • Klik tombol "Sinkronisasi" untuk menyelesaikan proses.

Setelah proses instalasi selesai, data dapat diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi terkini sekolah. Pastikan pemutakhiran data dilakukan sebelum batas akhir 31 Agustus.

Untuk panduan lebih lanjut tentang cara pemutakhiran data, simak panduan dalam tautan berikut: https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2024.

(SAI)