Batas Gaji Rumah Subsidi dan Syarat Pengajuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah dengan bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi. Dengan catatan, pemohon telah memenuhi syarat batas gaji rumah subsidi yang ditetapkan.
Program rumah subsidi merupakan sebuah fasilitas kredit dari pemerintah melalui berbagai lembaga perbankan. Tujuannya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan rumah komersial.
Selain itu, rumah subsidi juga memiliki persyaratan uang muka dan cicilan yang lebih ringan. Namun, sebelum mengirimkan pengajuan, pastikan sudah memenuhi syarat batas gaji rumah subsidi yang berlaku.
Batas Gaji Rumah Subsidi
Sebelum mengajukan KPR, penting untuk memahami syarat batas gaji yang ditetapkan oleh bank atau penyedia kredit. Persyaratan ini digunakan untuk menilai kemampuan finansial debitur dalam membayar cicilan rumah setiap bulan. Jika gaji di bawah batas minimum, permohonan KPR berisiko ditolak karena dianggap tidak mampu membayar cicilan.
Batas penghasilan yang diperbolehkan untuk mengajukan KPR rumah subsidi berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 7.000.000 per bulan. Jika gaji lebih dari Rp 7.000.000, maka pemohon tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah subsidi dan harus memilih KPR non-subsidi. Sementara batas minimal gaji untuk KPR non-subsidi adalah Rp 5.000.000 tanpa batasan maksimal penghasilan.
Perlu ditekankan bahwa masyarakat yang memiliki pendapatan jauh di bawah batas aturan tidak bisa sembarangan mengajukan KPR Subsidi. Sebab, batas cicilan yang dibayar oleh pemohon tidak boleh lebih dari 30 persen dari penghasilan.
Selain itu, terdapat aturan bahwa cicilan KPR subsidi tidak boleh lebih dari 30 persen dari penghasilan bulanan pemohon. Misalnya, jika seseorang memiliki gaji Rp 2.000.000 per bulan, maka cicilan KPR yang dapat disetujui maksimal sebesar Rp 600.000 per bulan.
Baca juga: Ukuran Rumah Subsidi dan Spesifikasinya sesuai Tipe Rumah
Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi
Selain persyaratan gaji, ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh calon pemohon, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berstatus sebagai karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Wiraswasta atau profesional yang telah bekerja minimal 2 tahun dalam bidang yang sama.
Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Usia maksimal saat kredit berakhir adalah 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk profesional atau wiraswasta.
Wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran sesuai dengan ketentuan bank.
Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
Pemohon dapat langsung mengunjungi bank penyedia layanan KPR untuk proses pengajuan jika sudah memenuhi syarat. Nantinya, bank akan memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan secara administratif serta mengevaluasi rekam jejak keuangan pemohon melalui BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Beberapa bank yang menyediakan KPR subsidi antara lain Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan beberapa bank lainnya.
(SLT)
