Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Batas Tempat Mengenakan Pakaian Ihram untuk Melaksanakan Ibadah Haji
24 Mei 2023 13:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat sedang menunaikan haji , umat Muslim diwajibkan untuk memakai baju ihram. Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, termasuk batas tempat mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji yang disebut miqat makani.
ADVERTISEMENT
Selain miqat makani, ada pula istilah miqat zamani, yakni ketentuan waktu untuk melaksanakan haji, yang dimulai sejak 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah. Untuk penjelasan lebih lengkap, simak uraian di bawah ini.
Macam-macam Miqat
Mengutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara oleh K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie, miqat merupakan batas tempat atau waktu untuk memulai berihram dalam pelaksanaan haji. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai miqat zamani dan miqat makani.
1. Miqat Zamani
Miqat zamani adalah penentuan waktu untuk melakukan ibadah haji. Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari Rasulullah SAW, miqat zamani jatuh pada bulan Syawal, Dzulqa'dah, hingga 10 Dzulhijjah. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 189:
ADVERTISEMENT
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
2. Miqat Makani
Miqat makani adalah tempat berihram bagi orang yang ingin melaksanakan haji atau umrah . Orang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah tidak boleh melewati tempat-tempat ihram tanpa berihram di sana.
Mengutip buku Fiqih Sunnah 3 karya Sayyid Sabiq, Rasulullah telah menetapkan di mana saja tempat untuk berihram.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa miqat makani yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Miqat-miqat tersebut ditetapkan bagi orang-orang yang melaluinya, baik yang berasal dari daerah bersangkutan maupun daerah lain yang searah dengan tempat miqat tersebut. Nabi Muhammad SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
“Miqat-miqat itu adalah untuk penduduk tempat tersebut dan orang yang melewatinya ketika hendak melaksanakan haji atau umrah.” (HR. Bukhari)
(ANF)