Batas Umur Sekolah Kedinasan 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran sekolah kedinasan resmi dibuka pada 15 Mei 2024. Masyarakat yang ingin mendaftar perlu mengetahui syarat dan ketentuannya terlebih dahulu, termasuk batas umur sekolah kedinasan 2024.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah menyediakan 3.445 formasi di delapan kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan. Rincian formasi sekolah kedinasan terdiri dari STIN, IPDN, PKN STAN, Poltek SSN, Poltekip dan Poltekim. Selain itu, ada juga STIS, STMKG, serta sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan.
Penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan sistem seleksi online melalui portal SSCASN BKN. Lantas, apa saja persyaratannya?
Batas Umur Sekolah Kedinasan 2024
Setiap sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda-beda, termasuk soal batasan umur calon siswa. Umumnya, batas maksimal umur pendaftar sekolah kedinasan tidak lebih dari 25 tahun. Berikut ini rincian batas usia sekolah kedinasan yang buka pada 2024:
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): Usia minimal 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.
Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN – STAN): Usia maksimal 25 tahun untuk D3 dan 32 tahun untuk D4.
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN): Usia minimal 17 tahun dan tidak melebihi dari 21 tahun.
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS): Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun saat mendaftar.
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip): Usia minimal 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.
Politeknik Imigrasi (Poltekim): Usia minimal 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): Usia minimal 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun.
Syarat Daftar Sekolah Kedinasan 2024
Selain batasan usia, ada beberapa syarat dan ketentuan lain yang perlu dipenuhi pelamar. Berikut persyaratan umum sekolah kedinasan.
Warga Negara Indonesia (Laki-Laki/Perempuan)
Sehat jasmani dan rohani (dapat bekerja dan beraktivitas di dalam ruangan maupun di lapangan) serta bebas narkoba.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tidak pernah terlibat tindak pidana.
Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C). Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Belum pernah menikah dan melahirkan serta bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato, tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (untuk perempuan dan laki-laki).
Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
Bersedia mematuhi peraturan instansi atau penyelenggara sekolah kedinasan.
Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan.
Setelah lulus pendidikan bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran.
Bersedia tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
(GLW)
