Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Batas Usia Pensiun TNI 2024 dan Besaran Uang yang Diperoleh
8 Januari 2024 10:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Batas usia pensiun TNI dibedakan menjadi dua kategori, yakni untuk perwira dan bintara atau tamtama. Perinciannya disebutkan dalam Pasal 53 UU TNI yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”
Ketentuan ini sudah disahkan oleh sejumlah perangkat hukum. Sampai saat ini, belum ada keputusan untuk mengganti usia pensiun TNI, baik dengan mengurangi ataupun menambahkannya.
Kendati demikian, sempat beredar informasi yang menyatakan bahwa batas usia pensiun TNI akan dinaikkan menjadi 60 tahun untuk perwira. Benarkah demikian? Untuk mengetahui faktanya, simak penjelasannya berikut ini.
Batas Usia Pensiun TNI 2024
Sebenarnya, isu soal penambahan batas usia pensiun TNI pernah ramai diperbincangkan menjelang akhir tahun 2023. Sejumlah prajurit mempersoalkan batas usia pensiun ini ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta MK untuk menaikannya menjadi 60 tahun khusus perwira dan 58 tahun khusus tamtama dan bintara. Wacana perpanjangan batas usia pensiun TNI ini pun semakin mencuat jelang berakhirnya masa bakti Yudo Margono selaku Panglima TNI kala itu.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga telah menjadi sorotan sejumlah anggota dewan. Pihaknya mengatakan akan mempertimbangkan opsi tersebut, namun masih menunggu pernyataan langsung dari pemerintah.
Presiden Joko Widodo ketika ditanya soal perpanjangan batas usia pensiun TNI menjawab bahwa pelaksanaannya masih dalam proses. Namun, ia tak menjelaskannya dengan lebih detail.
Sampai artikel ini dibuat, belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa batas usia pensiun TNI diubah menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk tamtama atau bintara.
Pemerintah masih menggunakan aturan lama, yakni Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Undang-undang tersebut menjelaskan,
“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dann tamtama.”
ADVERTISEMENT
Besaran Uang Pensiun TNI
Mengutip buku Cara Mudah Mengenal Asuransi susunan Reza Ronaldo, penyaluran uang pensiun TNI diatur langsung oleh PT Taspen (Persero). Besaran uangnya disesuaikan dengan jabatan dan golongan masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
1. Pensiun dan Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda TNI:
2. Pensiun dan Tunjangan Warakawuri/Duda TNI yang Diangkat sebagai Pahlawan:
3. Pensiun Purnawirawan TNI Cacat Langsung:
4. Pensiun Purnawirawan TNI Cacat Tidak Langsung:
5. Pensiun Purnawirawan TNI:
6. Pensiun dan Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda TNI yang Meninggal:
ADVERTISEMENT