news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Batas Usia Pensiun UU Cipta Kerja untuk Karyawan Swasta

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 Mei 2024 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi usia pensiun UU Cipta Kerja. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi usia pensiun UU Cipta Kerja. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Usia pensiun karyawan swasta telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Para pegawai perlu memahami batas usia pensiun dalam UU Cipta Kerja untuk mengetahui penghitungan uang penghargaan masa kerja.
ADVERTISEMENT
Pensiun adalah berakhirnya masa kerja seseorang karena memasuki usia lanjut atau mengalami kondisi tertentu yang membuat orang tersebut tidak mampu mengerjakan tugas-tugas yang diberikan perusahaan. Pensiunan akan mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Berbeda dari pegawai pemerintah yang mendapat uang pensiun setiap bulan, pegawai swasta hanya akan mendapat uang pensiun satu kali yang nominalnya tergantung masa kerja. Lantas, berapa usia pensiun UU Cipta Kerja? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.

Usia Pensiun UU Cipta Kerja

Ilustrasi usia pensiun UU Cipta Kerja. Foto: Unsplash.
Pada dasarnya, UU Cipta Kerja tidak menyebutkan secara spesifik batas usia pensiun pegawai swasta. Adapun aturan terkait usia pensiun tertuang dalam Pasal 151 A.
Dalam regulasi tersebut, pengusaha tidak perlu memberitahukan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang telah mencapai usia pensiun.
ADVERTISEMENT
Usia pensiun yang dimaksud dalam pasal tersebut disesuaikan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan masing-masing. Kendati demikian, pekerja dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun untuk mengetahui batas usia pensiun.
Usia pensiun pegawai swasta saat pertama kali undang-undang tersebut ditetapkan adalah 56 tahun. Per 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan terus bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga pekerja mencapai usia 65 tahun.
Dengan demikian, usia pensiun pegawai swasta pada 2024 jika merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 adalah 59 tahun. Namun, kembali lagi sesuai dengan kebijakan di perusahaan masing-masing.

Jenis-Jenis Pensiun di Indonesia

Ilustrasi usia pensiun UU Cipta Kerja. Foto: Unsplash.
Dikutip dari buku Selamat Datang Pensiun oleh Agus Suryono (2022), terdapat beberapa macam pensiun yang ada di Indonesia. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT

1. Pensiun Normal

Jenis pensiun ini berlaku bagi karyawan swasta, BUMN, atau PNS sesuai undang-undang maupun aturan perusahaan. Batas usia pensiun normal berkisar antara 55 - 58 tahun.

2. Pensiun Dini

Pensiun dini dapat dilakukan saat seseorang memutuskan pensiun lebih awal dari waktu yang telah ditentukan. Aturan usia seorang karyawan dalam mengambil pensiun dini adalah percepatan 10 tahun sebelum batas usia pensiun.

3. Pensiun Cacat

Pensiun cacat merupakan bentuk pensiun yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak mampu lagi mengerjakan tugas-tugasnya karena keterbatasan fisik maupun mental. Tidak ada batas usia yang berlaku untuk pensiun jenis ini karena kecelakaan kerja terjadi tanpa bisa diprediksi.
(GLW)