Konten dari Pengguna

Batas Waktu Suami Tidak Memberi Nafkah Batin kepada Istri

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Januari 2023 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pasangan suami istri muslim. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan suami istri muslim. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Nafkah merupakan kewajiban suami atas istri yang diberikan dalam bentuk materi dan nonmateri. Ada dua jenis nafkah yang dikenal dalam ajaran Islam, yakni nafkah lahir dan batin.
ADVERTISEMENT
Para ulama memberikan batasan tentang definisi nafkah bagi seorang Muslim. Sebagaimana disebutkan dalam Lisan Al-’Arab, nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya.
Hukum memberikan nafkah kepada istri adalah wajib. Selain memberikan rezeki yang halal, seorang suami juga wajib memenuhi nafkah batin istrinya.
Dalam Kitab Al-Umm, disebutkan bahwa: "Umar bin Khaththab RA pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya, (dalam surat tersebut, pent) beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (Imam Syafi’i) kemukakan.”
ADVERTISEMENT
Seorang Muslim tidak boleh menunda atau tidak memberikan nafkah dalam waktu yang lama. Memang, berapa batas waktu suami tidak memberi nafkah batin kepada istrinya? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Batas Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri

Ilustrasi pasangan suami istri dan bayi baru lahir. Foto: Shutter Stock
Sebenarnya, Islam membolehkan suami untuk tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya. Ini berlaku jika nasihat suami tidak didengarkan lagi dan perannya diabaikan oleh sang istri.
Ketentuan tersebut termuat dalam dalil Alquran, sunnah, dan ijma ulama. Para ahli menyebutkan bahwa tindakan ini bisa menjadi upaya terbaik untuk menyadarkan istri agar tidak melakukan penyimpangan. Allah SWT berfirman: "... dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka.... " (An-Nisa: 34)
Kemudian dalam musnadnya, Imam Ahmad bin Hanbal juga pernah berkata: "Bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah membiarkan istri-istrinya selama sebulan penuh."
ADVERTISEMENT
Beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa solusi untuk mendiamkan istri dan tidak memberinya nafkah batin cukup efektif jika memang dijadikan sebagai solusi dalam kondisi tertentu. Suami boleh melakukannya untuk menyadarkan istrinya agar mau mendengarkan nasihatnya lagi.
Dijelaskan dalam buku Jika Suami Istri Berselingkuh Bagaimana Mengatasinya? karya Dr. Saleh Ghanim, tidak memberikan nafkah batin kepada istri berarti sang suami tidak menyetubuhinya. Hal ini pernah disebutkan dalam hadits Nabi yang berbunyi:
“Sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah meninggalkan istri-istrinya di rumah sebulan penuh tanpa diberi nafkah batin.” (HR. Bukhari)
Ilustrasi pasangan suami istri berhubungan intim Foto: Shutterstock
Jumhur ulama mengatakan bahwa tidak ada batas waktu bagi suami yang enggan memberikan nafkah batin kepada istrinya. Tindakan ini boleh dilakukan selama dilandasi dengan alasan syar’i.
ADVERTISEMENT
Namun, sebagian kecil ulama mengatakan bahwa tindakan ini tidak boleh jika dilakukan selama 4 bulan berturut-turut. Sebab, jangka waktu tersebut adalah batasan maksimal yang diperbolehkan dalam Islam.
Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Rafsir Qurtubi, seorang suami boleh absen memberikan nafkah batin selama 4 bulan. Namun jika lebih dari itu, maka tidak diperkenankan.
Apabila suami mendiamkan istrinya dan tidak memberikan nafkah batin selama 1 bulan juga diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat di zaman dulu.
(MSD)