Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Batasan Aurat Anak dan Orang Tua dalam Islam yang Wajib Diketahui
23 November 2022 8:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi orang tua muslim bersama anaknya. Foto: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1599184893/ctzetnp6m7562mdmuy3b.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Larangan tersebut ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya. Beliau bersabda: “Tidak boleh seorang perempuan melihat aurat perempuan lainnya dan tidak boleh laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya.”
Mengutip buku Meraih Jannah dengan Berkah Ayah karya Abdul Wahid (2016), Islam memberlakukan sopan santun dan batas aurat dengan ketat, meskipun terhadap keluarga inti. Karena itu, umat Muslim harus memahami batas aurat anak dan orang tua dengan baik.
Ini dilakukan semata-mata untuk menghormati privasi, mengutamakan adab, serta mencegah dari perbuatan yang tidak diinginkan. Seperti apa batasan yang telah ditetapkan? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.
Batasan Aurat Anak dan Orang Tua
Sebelum mengetahui batasan aurat anak dan orang tua, Anda perlu memahami batasan aurat bagi laki-laki dan perempuan terlebih dahulu. Sebagaimana telah diperintahkan, setiap Muslim wajib menutup auratnya di hadapan orang yang bukan mahramnya.
Mengenai aurat laki-laki, seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, manakah aurat yang harus kami tutupi dan kami biarkan terbuka?”. Kemudian, Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu.” (HR. Tirmidzi)
Kemudian menurut ulama fiqih, aurat perempuan adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Dalam Surat An-Nur atar 31, Allah SWT berfirman:
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa batasan aurat anak dan orang tua ditentukan dari jenis kelaminnya. Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang ayah tidak boleh menampakkan bagian tubuh antara pusar hingga lutut di hadapan anak perempuannya.
ADVERTISEMENT
Sementara seorang ibu tidak diperkenankan untuk memperlihatkan bagian tubuh mulai dari dada, punggung, hingga lutut di hadapan anak laki-lakinya. Ia juga tidak boleh menampakkan bagian tubuh antara pusar dan lutut di hadapan anak perempuannya.
Sebenarnya, Islam juga menganjurkan orang tua dan anak untuk menjaga batasannya masing-masing. Terlebih ketika ayah dan ibu sedang berdua di dalam kamar, maka anak wajib meminta izin terlebih dahulu sebelum memasuki kamar tersebut.
Mengutip buku Wasiat Rasulullah tentang Anak karya Mohammad Wifaqul, ketentuan ini telah dijelaskan dalam dalil Alquran dan sunnah. Dalam Surat An-Nur ayat 58, Allah SWT berfirman:
“Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya.”
ADVERTISEMENT
(MSD)