Bayi dalam Kandungan Apakah Wajib Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan. Tujuan dari zakat ini adalah menyucikan diri, sebagai pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan, dan bentuk kepedulian kepada penerima zakat.
Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak-anak. Lantas, bayi dalam kandungan apakah wajib zakat fitrah? Simak penjelasan mengenai hukumnya berikut ini.
Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan
Hafidz Muftisany dalam buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan umat Muslim pada bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kg (setara 3,5 liter) atau makanan pokok lainnya.
Perintah menunaikan zakat fitrah didasarkan pada hadis yang berbunyi:
"Dari Ibnu Umar RA: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap muslim, baik hamba sahaya maupun yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk juga anak-anak muslim dan orang tua. Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum orang-orang menyelesaikan salat Id." (Muttafaqun Alaihi)
Berdasarkan hadis tersebut, kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk anak-anak. Namun, bagaimana dengan bayi dalam kandungan?
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, jumhur ulama menyepakati bahwa janin yang masih dalam kandungan tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Meski janin merupakan "calon manusia", ia belum dibebankan kewajiban tersebut.
Selain itu, An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan bahwa hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan tidak wajib. Berikut adalah penjelasannya yang dikutip dari NU Online.
Ibnu Mundzir mengacu pada kesepakatan ulama terkemuka dari berbagai wilayah, yang menyatakan bahwa zakat fitrah tidak wajib untuk janin yang masih dalam kandungan, menurut mayoritas ulama. Imam Ahmad bin Hanbal memandangnya sebagai perbuatan yang baik (disukai) namun bukan sebagai kewajiban yang harus dilakukan.
Baca Juga: Zakat Fitrah untuk 5 Orang Berapa Kg? Ini Takaran Tepat yang sesuai Ketentuan
Ketentuan Pemberian Zakat Fitrah
Ukuran zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Abu Said al-Khudri, yakni sebesar satu sha' kurma atau gandum.
"Kami memberikan zakat fitrah saat bersama Rasulullah SAW berupa satu sha' makanan, satu sha' kurma, satu sha' gandum, satu sha' kurma basah, atau satu sha' gandum basah." (Muttafaqun Alaihi)
Jika dikonversikan ke dalam perhitungan saat ini, setiap umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg, setara dengan 3,5 liter. Bisa juga dalam bentuk uang yang disetarakan dengan harga bahan pokok saat ini.
Menurut pandangan yang umum dalam mazhab Syafi'i, zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik zakat, sesuai yang dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At-Taubah:60)
Di samping itu, golongan Maliki dan Syafi'i juga memperbolehkan umat Islam untuk mengganti zakat fitrah dengan jenis makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing. Terpenting, yang diberikan adalah makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
(SAI)
