Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Bayi dalam Kandungan Apakah Wajib Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya
25 Maret 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan. Tujuan dari zakat ini adalah menyucikan diri, sebagai pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan, dan bentuk kepedulian kepada penerima zakat.
ADVERTISEMENT
Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak-anak. Lantas, bayi dalam kandungan apakah wajib zakat fitrah? Simak penjelasan mengenai hukumnya berikut ini.
Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan
Hafidz Muftisany dalam buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan umat Muslim pada bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kg (setara 3,5 liter) atau makanan pokok lainnya.
Perintah menunaikan zakat fitrah didasarkan pada hadis yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadis tersebut, kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk anak-anak. Namun, bagaimana dengan bayi dalam kandungan?
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, jumhur ulama menyepakati bahwa janin yang masih dalam kandungan tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Meski janin merupakan "calon manusia", ia belum dibebankan kewajiban tersebut.
Selain itu, An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan bahwa hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan tidak wajib. Berikut adalah penjelasannya yang dikutip dari NU Online.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Pemberian Zakat Fitrah
Ukuran zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Abu Said al-Khudri, yakni sebesar satu sha' kurma atau gandum.
Jika dikonversikan ke dalam perhitungan saat ini, setiap umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg, setara dengan 3,5 liter. Bisa juga dalam bentuk uang yang disetarakan dengan harga bahan pokok saat ini.
Menurut pandangan yang umum dalam mazhab Syafi'i, zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik zakat, sesuai yang dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60:
ADVERTISEMENT
Di samping itu, golongan Maliki dan Syafi'i juga memperbolehkan umat Islam untuk mengganti zakat fitrah dengan jenis makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing. Terpenting, yang diberikan adalah makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
(SAI)