Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Begini Cara Nyoblos yang Sah dan Tepat, Jangan Sampai Salah
13 Februari 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hanya dalam hitungan jam Pemilu 2024 digelar serentak secara nasional. Agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar, setiap orang perlu tahu cara nyoblos yang sah.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diakui sebagai representasi dari suara rakyat. Sebab, momen 14 Februari besok akan menjadi penentu siapa pemimpin baru Tanah Air beserta wakil rakyatnya yang akan menjabat hingga lima tahun ke depan.
Sebelum memilih, yuk simak aturan dan tata cara mencoblos Pemilu 2024 di bawah ini.
Cara Nyoblos yang Sah
Berikut panduan tentang tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):
1. Memeriksa Kondisi Surat Suara
Sebelum melakukan pencoblosan, pemilih diwajibkan untuk terlebih dahulu memeriksa kondisi surat suara. Pastikan bahwa surat suara tersebut dalam keadaan baik dan belum tercoblos.
2. Melakukan Pencoblosan
Ketika berada di dalam bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku yang tersedia di atas alas yang telah disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut langkah-langkah pencoblosan dengan benar:
ADVERTISEMENT
3. Memasukkan Surat Suara ke Kotak
Setelah mencoblos, surat suara harus dilipat sesuai petunjuk yang ada. Selanjutnya, masukkan surat suara yang telah dilipat ke dalam kotak yang sudah disediakan di TPS.
4. Mencelupkan Jari ke Tinta
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda bahwa mereka telah melakukan pencoblosan guna menghindari pemilihan yang berulang kali.
ADVERTISEMENT
Dengan mengikuti panduan ini, pemilih akan dapat melakukan pencoblosan surat suara dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, suara mereka akan dihitung secara sah dalam proses pemilihan umum.
Syarat Surat Suara yang Sah
Agar tidak salah dalam menggunakan hak suara, pemilih juga perlu tahu syarat surat suara dikatakan sah. Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, berikut ciri surat suara yang sah:
ADVERTISEMENT
Surat suara dinilai semakin absah jika sudah ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
(SAI)