Begini Cara Nyoblos yang Sah dan Tepat, Jangan Sampai Salah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hanya dalam hitungan jam Pemilu 2024 digelar serentak secara nasional. Agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar, setiap orang perlu tahu cara nyoblos yang sah.
Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diakui sebagai representasi dari suara rakyat. Sebab, momen 14 Februari besok akan menjadi penentu siapa pemimpin baru Tanah Air beserta wakil rakyatnya yang akan menjabat hingga lima tahun ke depan.
Sebelum memilih, yuk simak aturan dan tata cara mencoblos Pemilu 2024 di bawah ini.
Cara Nyoblos yang Sah
Berikut panduan tentang tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):
1. Memeriksa Kondisi Surat Suara
Sebelum melakukan pencoblosan, pemilih diwajibkan untuk terlebih dahulu memeriksa kondisi surat suara. Pastikan bahwa surat suara tersebut dalam keadaan baik dan belum tercoblos.
2. Melakukan Pencoblosan
Ketika berada di dalam bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku yang tersedia di atas alas yang telah disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut langkah-langkah pencoblosan dengan benar:
Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam kotak suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
3. Memasukkan Surat Suara ke Kotak
Setelah mencoblos, surat suara harus dilipat sesuai petunjuk yang ada. Selanjutnya, masukkan surat suara yang telah dilipat ke dalam kotak yang sudah disediakan di TPS.
4. Mencelupkan Jari ke Tinta
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda bahwa mereka telah melakukan pencoblosan guna menghindari pemilihan yang berulang kali.
Dengan mengikuti panduan ini, pemilih akan dapat melakukan pencoblosan surat suara dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, suara mereka akan dihitung secara sah dalam proses pemilihan umum.
Baca Juga: 5 Jenis-Jenis dan Contoh Surat Suara Pemilu 2024
Syarat Surat Suara yang Sah
Agar tidak salah dalam menggunakan hak suara, pemilih juga perlu tahu syarat surat suara dikatakan sah. Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, berikut ciri surat suara yang sah:
Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap sah jika dicoblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu capres atau cawapres, serta tanda gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dianggap sah jika dicoblos pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon legislatif.
Surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dianggap sah jika tanda coblos terletak pada kolom satu calon, tidak melewati garis yang memisahkan nama satu calon dengan calon lainnya.
Surat suara dinilai semakin absah jika sudah ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
(SAI)
