Konten dari Pengguna

Benarkah Musik Haram dalam Ajaran Islam?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 Januari 2021 14:20 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi musik. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi musik. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Musik telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari manusia. Musik mempunyai andil dalam setiap sendi kehidupan, baik itu sebagai hiburan, terapi, atau ritual. Namun, bagaimana posisi musik dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Para ulama berselisih paham mengenai hukum bernyanyi dan bermain musik. Imam Al Ghazali tidak mempermasalahkan seni musik atas dasar Alquran surat Luqman ayat 19 yang artinya:
“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara ialah suara keledai”.
Imam Al-Ghazali mengambil pengertian ayat ini dari mafhum mukhalafah. Dalam ayat tersebut, Allah SWT memuji suara yang baik yang bisa diartikan boleh mendengarkan nyanyian yang baik.
Ilustrasi mendengar musik. Foto: Freepik
Sedangkan kelompok ulama yang mengharamkan seni musik di antaranya Imam Ibnu Al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam Asy Syaukani yang berdasarkan pada surat Luqman ayat 6.
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Jami’ Ahkam al-Quran karya Imam Al Qurthubi, Al Wahidi dalam tafsirnya menyatakan kebanyakan para mufassir mengartikan "lahwal hadits" sebagai nyanyian. Penafsiran ini disebutkan oleh Ibnu Abbas ra.
Agar lebih paham, berikut ini adalah ulasan yang lebih mendalam terkait halal haramnya seni musik dalam Islam:

Musik Haram Menurut Sebagian Ulama

Sejumlah ulama seperti Qadi Abu Tayyib al-Tabari, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, dan Sufyan menyatakan bahwa musik tidak diperbolehkan. Imam Syafi’i berkata:
”Menyanyi hukumnya makruh dan menyerupai kebatilan. Barang siapa sering bernyanyi maka tergolong safeh (orang bodoh). Karena itu, syahadah-nya (kesaksiannya) ditolak”.
Hal senada juga disampaikan oleh Imam An Nawawi yang berkata:
“Jenis kedua, bernyanyi dengan alat-alat musik. Ini merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”.
ADVERTISEMENT

Musik Diperbolehkan Asal Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam

Ilustrasi mendengar musik. Foto: Freepik
Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik dan nyanyian. Berdasarkan kajiannya terhadap Alquran dan hadits, aktivitas tersebut tidak bernilai dosa.
Imam Al-Ghazali menulis:
“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.
Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain”.
Imam Al Ghazali tidak menemukan nash yang secara jelas mengharamkan seni musik. Jika ada, keharamannya bukan bersumber dari musik atau nyanyian itu sendiri, tetapi karena dibarengi dengan kemaksiatan.
Sementara itu, para ulama Hanafiyah membahas secara detail musik seperti apa yang diperbolehkan atau diharamkan. Mereka menyatakan nyanyian yang diharamkan adalah yang mengandung kata-kata tidak baik, tidak sopan, porno, dan sejenisnya.
Sedangkan yang dibolehkan adalah nyanyian yang memuji keindahan bunga, gunung, pemandangan alam, dan memuji kebesaran Allah SWT.
ADVERTISEMENT
---
Nah itulah beberapa pendapat tetang hukum musik dalam Islam. Umat Muslim sebaiknya menyikapi perbedaan secara bijak dan dapat mengambil hikmah dari ajaran-ajaran para ulama tersebut.
(ERA)