Konten dari Pengguna

Bentuk Peran Serta Warga Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persatuan dan Kesatuan Indonesia. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Persatuan dan Kesatuan Indonesia. Foto: Pixabay

Indonesia punya semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetap satu jua. Oleh karena itu, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa adalah hal yang mutlak untuk dilakukan.

Apalagi Indonesia adalah negara dengan beragam kebudayaan, suku, ras dan agama. Di sisi lain, letak Indonesia yang menjadi jalur transportasi banyak negara tak hanya mendatangkan keuntungan, tetapi juga ancaman.

Misalnya, masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan norma, masuknya obat-obatan terlarang, penggelapan barang, dan masih banyak lainnya. Maka dari itu, peran serta warga dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sangat diperlukan.

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dapat dimulai dari hal kecil. Misalnya, tidak merusak lingkungan, menjaga ketertiban umum, menghindari perkelahian, menjunjung hak asasi manusia, menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Mengutip buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), untuk menjaga persatuan dan kesatuan dapat dilakukan dengan menumbuhkan karakter diri, seperti ketulusan, semangat persatuan, kesediaan berkorban, optimisme, dan usaha bela negara.

Menurut UU No. 3 tahun 2002, bela negara merupakan sikap dan perilaku warga yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Bela negara dapat berupa fisik dan non fisik.

Bela negara fisik merupakan pembelaan terhadap setiap hambatan, gangguan, halangan, dan tantangan yang dilakukan warga negara untuk melindungi bangsa dan negara. Sedangkan bela negara non fisik merupakan pembelaan berdasarkan hak, kewajiban, dan kehormatan melalui profesi dan kemampuan masing-masing warga untuk meningkatkan ketahanan nasional.

Menurut UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yaitu:

  1. Pendidikan kewarganegaraan

  2. Pelatihan dasar kemiliteran

  3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

  4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi

(FEP)