Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Berapa Bagian Daging Kurban untuk yang Berkurban? Pahami Ketentuannya
31 Mei 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berapa bagian daging kurban untuk yang berkurban kerap ditanyakan oleh umat Muslim menjelang Idul Adha 1445 H. Pembagian daging kurban harus dilakukan sesuai aturan syariat agar ibadah orang yang berkurban (shohibul kurban/mudohi) diterima Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Berkurban adalah salah satu amalan utama di bulan Dzulhijjah, yang dikerjakan di Hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan di hari-hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah). Prosesnya diawali dengan menyembelih hewan kurban. Setelah itu, penyembelih akan menguliti dan memotong daging hewan kurban untuk dibagikan ke fakir miskin dan keluarga sohibul kurban.
Lantas, berapa bagian daging kurban yang didapat sohibul kurban? Simak ketentuan lengkapnya berikut ini.
Berapa Bagian Daging Kurban untuk yang Berkurban?
Daging hewan kurban akan langsung dibagikan setelah selesai disembelih. Ketentuan pembagian daging kurban telah diatur dalam Alquran dan hadits.
Dalil tentang ketentuan pembagian daging kurban terdapat pada hadits riwayat Muslim. Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Makanlah, berilah makan orang-orang miskin, dan simpanlah (daging kurban) sisanya.”
ADVERTISEMENT
Namun hadits di atas tidak menyebut secara rinci jumlah daging kurban yang boleh dimakan dan yang harus dibagikan. Para ulama fikih sepakat bahwa jumlah daging kurban yang diterima oleh orang yang berkurban tidak lebih banyak dari fakir miskin.
Jatah daging untuk shohibul kurban yang telah disepakati oleh fuqaha sebesar sepertiga (⅓) bagian. Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas XI oleh Zainal Mutaqqin (2016). Berikut rinciannya:
Penting diingat, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk orang yang berkurban karena nazar. Ulama dari mazhab syafii melarang sohibul kurban yang bernazar untuk memakan hadyu hewan sembelihannya.
ADVERTISEMENT
Keutamaan Berkurban dalam Islam
Kurban pada dasarnya adalah amalan sunnah. Namun, hukumnya mendekati wajib atau sangat dianjurkan bagi orang yang mempunyai kelebihan harta.
Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah tidak menyukai umat Muslim yang mempunyai rezeki yang luas tapi tidak mau berkurban.
“Barangsiapa yang mempunyai rezeki yang lapang tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.”
Hadits di atas menyiratkan pentingnya berkurban bagi umat Muslim. Kurban sendiri berasal dari kata “qariba” yang artinya dekat. Adapun berkurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berkurban mempunyai sejumlah keutamaan , di antaranya mendapatkan keberkahan rezeki. Orang yang berkurban rela menyerahkan hartanya untuk menjalankan perintah Allah SWT. Sikap ini akan menumbuhkan kedermawanan dan mencegah munculnya sifat tamak dan serakah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, orang-orang yang berkurban juga akan mendapatkan pahala dan derajat yang tinggi di sisi Allah SWT. Dalam Surah Al Hajj ayat 37, Allah berfirman:
لَنۡ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُـوۡمُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلٰـكِنۡ يَّنَالُهُ التَّقۡوٰى مِنۡكُمۡؕ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَـكُمۡ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمۡؕ وَبَشِّرِ الۡمُحۡسِنِيۡنَ ٣٧
“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”
(GLW)