Berapa Batas Usia CPNS 2024? Ini Ketentuannya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dibuka hingga 6 September 2024. Sebelum mendaftar, calon pelamar perlu mengetahui ketentuan batas usia CPNS 2024 terlebih dahulu.
Pada dasarnya, ketentuan usia peserta CPNS tahun ini tidak berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Peserta minimal berusia 18 tahun untuk bisa mengikuti proses seleksi.
Batas Usia CPNS 2024
Batas usia merupakan salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi pelamar agar lolos seleksi administrasi. Ketentuan usia pelamar CPNS dijelaskan secara rinci dalam Kepmenpan-RB No 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Secara umum, seleksi penerimaan CPNS menetapkan batas usia minimal pelamar saat mendaftar adalah 18 tahun. Sedangkan batas usia maksimalnya adalah 35 tahun.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelamar kebutuhan umum yang melamar untuk posisi dokter, dosen, peneliti, serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor. Syarat usia maksimal untuk kriteria pelamar tersebut adalah 40 tahun.
Mengutip laman KemenPANRB, ketentuan batas usia maksimal 40 tahun juga berlaku bagi pelamar CPNS kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor, khususnya yang melamar jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.
Sebagai informasi, diaspora adalah jenis formasi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai pengalaman bekerja di luar wilayah Republik Indonesia sebagai tenaga profesional di bidang yang akan dilamar. Minimum pengalaman yang diperlukan untuk mendaftar CPNS melalui jalur seleksi ini paling singkat 2 tahun.
Syarat Umum CPNS 2024
Selain batas usia, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Berikut rinciannya yang dikutip dari Pengumuman Kementerian Sekretariat Negara No P-01/PANSEL-CPNS/08/2024.
Lulusan program studi (prodi) yang terakreditasi BAN-PT dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dipilih.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun lebih.
Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/AnggotaTNI/POLRI.
Tidak pernah menjadi anggota, pengurus, atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
Bukan anggota, pengurus partai politik, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
Menyertakan surat keterangan resmi dari rumah sakit/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas (bagi pelamar disabilitas).
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menyiapkan dokumen pelengkap, yang mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip akademik, akta kelahiran, dan pas foto berwarna terbaru.
Baca Juga: Formasi CPNS Kemenkes 2024, Begini Cara Daftarnya!
(GLW)
