Konten dari Pengguna

Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan? Begini Cara Menghitungnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pembayaran Pajak Motor. Foto; Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembayaran Pajak Motor. Foto; Pexels

Jika sudah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran, maka pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda. Lantas, berapa denda pajak motor telat 1 bulan?

Sejatinya, ketentuan denda tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui atau sadar dengan besaran denda yang harus dibayar jika terlambat membayar pajak.

Besaran denda bervariasi tergantung jenis kendaraan yang dimiliki dan lamanya keterlambatan pembayaran. Untuk mengetahui cara menghitungnya, simak penjelasan di bawah ini.

Besaran Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan

Bukti pembayaran pajak tahunan motor lewat aplikasi Signal yang dikirim Satpas melalui Pos Indonesia. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur lebih rinci dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing provinsi.

Sebagai contoh, berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 yang mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, keterlambatan pembayaran PKB dikenai denda sebesar 2% per bulan. Denda ini memiliki batas maksimal 25% untuk keterlambatan lebih dari 12 bulan.

Sedangkan dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 2% per bulan dengan batas maksimal denda mencapai 25%.

Selain denda PKB, ada juga denda keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 50 cc hingga 250 cc ditetapkan sebesar Rp 32.000. Sedangkan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, besarannya adalah Rp 80.000.

Berikut ini perincian besaran denda keterlambatan SWDKLLJ:

  • 1–90 hari keterlambatan: Denda 25% dari jumlah SWDKLLJ.

  • 91–180 hari keterlambatan: Denda 50% dari jumlah SWDKLLJ.

  • 181–270 hari keterlambatan: Denda 75% dari jumlah SWDKLLJ.

  • Lebih dari 270 hari keterlambatan: Denda mencapai 100% dari jumlah SWDKLLJ.

Dengan demikian, untuk menghitung denda pajak motor 1 bulan harus dipastikan terlebih dahulu bagaimana ketentuannya di daerah Anda. Apabila daerah Anda menetapkan presentase denda flat sebesar 25%, maka denda pajak motor 1 bulan yang harus dibayarkan dapat dihitung dengan rumus berikut:

  • (PKB x 25%) x (1/12) + denda SWDKLLJ

Untuk keterlambatan pembayaran pajak motor lebih dari 1 bulan, contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Denda 2 bulan: (PKB x 25%) x (2/12) + denda SWDKLLJ

  • Denda 3 bulan: (PKB x 25%) x (3/12) + denda SWDKLLJ

  • Denda 6 bulan: (PKB x 25%) x (6/12) + denda SWDKLLJ

  • Denda 1 tahun: (PKB x 25%) x (12/12) + denda SWDKLLJ

  • Denda 2 tahun: (2 x PKB x 25%) x (12/12) + denda SWDKLLJ

  • Denda 3 tahun: (3 x PKB x 25%) x (12/12) + denda SWDKLLJ

Selain menghitung secara manual besaran denda pajak kendaraan bermotor, Anda juga bisa memeriksanya melalui web resmi e-samsat wilayah Anda serta mengunjungi kantor samsat atau gerai samsat keliling.

Baca Juga: Syarat Bayar Pajak Motor dan Alur Pembayarannya

(DR)