Berapa Gaji Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi salah satu posisi strategis yang dibuka pemerintah pada 2026. Sebanyak 35.000 formasi disiapkan untuk mengisi kebutuhan tenaga di sektor ini.
Peserta yang lolos seleksi nantinya akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Untuk penempatannya, para manajer koperasi desa akan berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Besarnya jumlah formasi yang dibuka membuat posisi ini mulai banyak dilirik oleh berbagai kalangan. Di tengah antusiasme tersebut, muncul pula rasa penasaran mengenai besaran gaji yang akan diterima para manajer di lapangan.
Lantas, berapa gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Berikut informasi selengkapnya.
Gaji Manajer Koperasi Merah Putih
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara rinci besaran gaji yang akan diterima oleh Manajer Koperasi Desa Merah Putih. Kepastian mengenai nominal tersebut masih menunggu kebijakan resmi, baik dari pemerintah maupun PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang menaungi program tersebut.
Adapun terkait gaji minimum bagi pegawai BUMN dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak ada standar khusus yang bersifat seragam. Dengan demikian, besaran pendapatan dapat berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.
Selain itu, jabatan serta tingkat tanggung jawab turut menjadi faktor yang memengaruhi besaran gaji. Semakin tinggi posisi yang dijabat, umumnya semakin besar pula kompensasi yang diterima.
Begitupun dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih, besaran gaji pegawai, termasuk manajer yang direkrut, akan disesuaikan dengan standar dan kebijakan internal perusahaan BUMN yang menaunginya.
Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih
Jika Anda tertarik melamar posisi manajer Koperasi Merah Putih, pendaftaran akan berlangsung hingga 24 April 2026. Seluruh proses seleksi dilakukan secara online melalui portal resmi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Untuk mengikuti seleksi tersebut, calon pelamar perlu memahami syarat yang berlaku serta alur pendaftarannya. Berikut syarat dan cara daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026:
1. Syarat dan Ketentuan
Mengacu pada laman Instagram resmi @kemenkop, terdapat beberapa kriteria utama yang wajib dipenuhi. Berikut di antaranya:
Pendidikan minimal lulusan Diploma 3 (D3) dari semua jurusan.
Prestasi akademik memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.
Batas usia maksimal adalah 35 tahun pada saat mendaftar.
2. Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih
Setelah memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan, calon pelamar dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman https://phtc.panselnas.go.id
Klik menu "Masuk"
Masukkan NIK dan password
Lengkapi biodata diri
Pilih jenis seleksi "Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)"
Pada bagian formasi, pilih jabatan "Manajer-KDKMP"
Isi data formasi sesuai kondisi pelamar
Unggah seluruh dokumen persyaratan
Periksa kembali pada halaman resume
Klik "Akhiri Pendaftaran"
Jadwal Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026
Agar tidak ketinggalan tahapan penting, Anda perlu mengetahui timeline pendaftaran rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah Putih. Mengutip laman Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), berikut jadwal lengkapnya:
Pengumuman Seleksi: 15 April-24 April 2026
Pendaftaran Seleksi: 15 April-24 April 2026
Seleksi Administrasi: 15 April-25 April 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 26-27 April 2026
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 Mei-4 Mei 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5 Mei-14 Mei 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 17 Mei-19 Mei 2026
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 Mei-23 Mei 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 24 Mei-7 Juni 2026
Pengumuman Hasil Akhir: 15 Juni-17 Juni 2026
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Perpres Pegawai Koperasi Desa Merah Putih
(ANB)
