Konten dari Pengguna

Berapa Gaji PPSU DKI Jakarta? Ini Besaran, Syarat Daftar, dan Tugasnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau Pasukan Oranye melakukan pembersihan wilayah kolong tol untuk urban farming di Duren Sawit, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau Pasukan Oranye melakukan pembersihan wilayah kolong tol untuk urban farming di Duren Sawit, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pemprov DKI Jakarta membuka rekrutmen untuk posisi Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang lebih dikenal sebagai Pasukan Oranye. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat layanan di tingkat kelurahan sekaligus memberi peluang kerja bagi masyarakat Jakarta.

Dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran rekrutmen PPSU dapat dilakukan di kantor kelurahan dan kecamatan. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Bagi yang tertarik untuk menjadi pasukan oranye, berikut informasi seputar besaran gaji PPSU, syarat mendaftar, serta tugas yang akan dijalankan.

Berapa Gaji PPSU Jakarta?

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Setiabudi mengambar lukisan dengan tema Jakarta dan Betawi pada sebuah dinding di kawasan Setiabudi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa upah yang diterima oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 5,3 juta setiap bulannya.

Selain gaji pokok, PPSU juga menerima berbagai tunjangan antara lain:

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Jaminan BPJS Kesehatan

  • Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

  • Insentif khusus bagi petugas dengan tugas berat, seperti operator alat berat di TPA dengan besaran mencapai Rp 1,2 juta per bulan

Akan tetapi, nominal gaji tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini tergantung pada keputusan tahunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).

Syarat dan Kriteria Pelamar PPSU

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau Pasukan Oranye melakukan pembersihan wilayah kolong tol untuk urban farming di Duren Sawit, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan, berikut beberapa persyaratan utama untuk menjadi petugas PPSU:

  • WNI dengan pendidikan minimal SD atau setara, mampu membaca dan menulis.

  • Diutamakan memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun.

  • Melampirkan surat sehat dari puskesmas dan pernyataan bebas KKN.

  • Bukan pengurus RT/RW, anggota LMK, atau FKDM (dibuktikan dengan surat keterangan).

Tugas PPSU

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan sampah yang menumpuk akibat terbawa banjir di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/3/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di DKI Jakarta. Tugas dan kewajiban PPSU diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017, berikut detail tugasnya:

  • Perawatan infrastruktur jalan dan gang, termasuk memperbaiki jalan berlubang, memperbaiki pembatas jalan dan trotoar yang rusak, serta memperbaiki lampu penerangan jalan umum yang tidak berfungsi.

  • Pemeliharaan saluran air, mencakup perbaikan saluran yang rusak, pengurasan saluran, serta pendataan atau pelaporan aktivitas yang berpotensi menghambat aliran air.

  • Perawatan fasilitas taman, seperti penanganan pohon tumbang serta pemangkasan rumput dan semak liar.

  • Pengelolaan kebersihan lingkungan, meliputi penyapuan jalan, pembersihan sampah liar, dan penghapusan coretan pada area publik.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPSU DKI Jakarta 2025 dan Persyaratannya

(ANB)