Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Berapa Gaji PPSU DKI Jakarta? Ini Besaran, Syarat Daftar, dan Tugasnya
28 April 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta membuka rekrutmen untuk posisi Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang lebih dikenal sebagai Pasukan Oranye. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat layanan di tingkat kelurahan sekaligus memberi peluang kerja bagi masyarakat Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran rekrutmen PPSU dapat dilakukan di kantor kelurahan dan kecamatan. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Bagi yang tertarik untuk menjadi pasukan oranye, berikut informasi seputar besaran gaji PPSU, syarat mendaftar, serta tugas yang akan dijalankan.
Berapa Gaji PPSU Jakarta?
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa upah yang diterima oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 5,3 juta setiap bulannya.
Selain gaji pokok, PPSU juga menerima berbagai tunjangan antara lain:
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, nominal gaji tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini tergantung pada keputusan tahunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Syarat dan Kriteria Pelamar PPSU
Mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan, berikut beberapa persyaratan utama untuk menjadi petugas PPSU:
Tugas PPSU
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di DKI Jakarta. Tugas dan kewajiban PPSU diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017, berikut detail tugasnya:
ADVERTISEMENT
(ANB)