Konten dari Pengguna

Berapa Iuran BPJS Kesehatan KRIS? Ini Rinciannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) merupakan jaminan kesehatan yang menawarkan layanan rawat inap sesuai standar. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) merupakan jaminan kesehatan yang menawarkan layanan rawat inap sesuai standar. Foto: Pexels.com

Pemerintah pada tahun 2025 akan menerapkan sistem KRIS sebagai pengganti dari sistem kelas iuran pada BPJS yang berjalan saat ini. Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) merupakan jaminan kesehatan yang menawarkan layanan rawat inap sesuai standar.

Pada sistem ini, peserta BPJS kelas 1, 2, dan 3 akan digabungkan menjadi satu kamar rawat. Berdasarkan ketetapan presiden, sistem KRIS akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Lantas, berapa Iuran BPJS Kesehatan KRIS? Simak rinciannya di bawah ini.

Apa Itu BPJS Kesehatan KRIS?

KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Foto: Pexels.com

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebelumnya, sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Namun, dengan diberlakukannya KRIS, kelas-kelas tersebut digantikan dengan satu standar pelayanan yang lebih sederhana.

Salah satu tujuan utama penerapan BPJS Kesehatan KRIS adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan. Dengan hanya adanya satu kelas rawat inap standar, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.

Dengan demikian, setiap peserta JKN berhak mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan berkualitas, tanpa harus dipengaruhi oleh kelas rawat inap yang sebelumnya dipilih.

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Fasilitas di KRIS

Standar Layanan Rawat Inap KRIS BPJS Kesehatan

Layanan rawat inap KRIS memiliki standar yang perlu dipenuhi oleh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS. Foto: Pexels.com

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan NOMOR HK.02.02/I/1811/2022, layanan rawat inap KRIS memiliki standar yang perlu dipenuhi oleh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS, yakni:

  • Komponen bangunan harus memiliki tingkat porositas rendah untuk mencegah penumpukan debu dan mikroorganisme yang dapat menyebabkan penularan penyakit, serta mudah dibersihkan.

  • Ventilasi udara harus memenuhi standar minimal pergantian udara per jam, yaitu enam kali untuk ruang perawatan biasa dan minimal 12 kali untuk ruang isolasi.

  • Pencahayaan buatan di ruangan harus sesuai dengan standar, yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

  • Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan harus terhindar dari percabangan langsung tanpa perlindungan arus, serta dilengkapi dengan nurse call yang terhubung dengan pos perawat.

  • Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan nakas yang dilengkapi dengan lemari kecil yang dapat dikunci untuk menyimpan barang milik pasien.

  • Suhu ruang rawat harus dapat diatur dalam rentang 20 hingga 26 derajat Celsius.

  • Ruang rawat harus terbagi sesuai dengan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

  • Kepadatan tempat tidur di ruang rawat tidak boleh melebihi empat tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antara tepi tempat tidur untuk mencegah penularan penyakit dan memudahkan pergerakan petugas kesehatan.

  • Tirai atau partisi harus dipasang di rel yang terbenam di plafon atau digantung.

  • Setiap ruang rawat inap harus dilengkapi dengan setidaknya satu kamar mandi.

  • Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas.

  • Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter pada dinding di belakang tempat tidur pasien.

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Online dan Persyaratannya

Berapa Iuran BPJS Kesehatan KRIS?

Besaran iuran BPJS Kesehatan KRIS akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.. Foto: Pexels.com

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 103B ayat 8, penetapan dan iuran layanan rawat inap KRIS akan dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Penetapan tersebut diambil dari evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap setelah sistem ini diterapkan dalam kurun waktu tertentu.

Maka dari itu, untuk saat ini, BPJS masih menggunakan tarif iuran yang sama. Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan terkini:

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000/bulan

  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000/bulan

  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000/bulan

  • BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000/bulan

Demikian penjelasan mengenai perubahan sistem layanan rawat inap BPJS Kesehatan.

(SAI)