Konten dari Pengguna

Berapa Jumlah DPT per TPS Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi DPT menggunakan hak suara di TPS. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi DPT menggunakan hak suara di TPS. Foto: Pexels.

Berapa jumlah DPT per TPS Pemilu 2024 menjadi informasi yang diperlukan oleh petugas pemilihan umum, terutama yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). DPT adalah singkatan dari daftar pemilih tetap.

DPT merupakan daftar nama warga yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu. Data DPT didapat dari hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dimutakhirkan.

Dikutip dari laman resmi KPU, jumlah DPT pada Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih. Lantas, berapa jumlah DPT per TPS pada Pemilihan Umum 2024? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.

Berapa Jumlah DPT Per TPS?

Ilustrasi DPT menggunakan hak suara di TPS. Foto: Pexels.

Jumlah DPT Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih, yang terdiri dari 102.218.503 orang laki-laki dan 102.588.719 perempuan.

Proses pemungutan dan perhitungan suara akan dilakukan di 823.220 TPS. Sebanyak 820.161 TPS berlokasi di dalam negeri, sedangkan 3.059 sisanya berada di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 350 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 , jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.

Namun, KPU menilai angka tersebut terlalu banyak. Proses pemungutan dan perhitungan suara juga kurang efektif lantaran memakan waktu lebih dari 16 jam.

Untuk menyiasati masalah tersebut, KPU memperkecil jumlah DPT setiap TPS dengan jumlah maksimum 300 orang. Ketentuan tersebut diresmikan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018.

Dengan demikian, jumlah DPT per TPS Pemilu 2024 tidak lebih dari 300 orang.

Cara Cek DPT Pemilu 2024

Ilustrasi DPT menggunakan hak suara di TPS. Foto: Pexels.

Cara cek DPT Pemilu 2024 kini dapat dilakukan secara online melalui situs KPU. Prosesnya juga sangat mudah dan praktis.

Warga hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom tertera, lalu informasi seputar biodata dan TPS pemilih akan muncul.

Berikut ini langkah-langkah mengecek DPT Pemilu 2020 melalui situs KPU.

  1. Kunjungi situs resmi KPU melalui https://kpu.go.id.

  2. Kemudian pilih opsi yang tersedia di bagian kanan atas tampilan web, kemudian pilih "Cek DPT Online".Alternatif lainnya adalah langsung mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

  3. Lengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor untuk pemilih di luar negeri. Klik tombol 'pencarian' setelah mengisi NIK atau Paspor.

  4. Tunggu beberapa saat. Sistem akan menampilkan data pemilih yang mencakup, nama lengkap, NIK, Nomor Kartu Keluarga, serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).

  5. Jika hasil tidak muncul, periksa kembali Nomor Induk Kependudukan dan koneksi internet. Ulangi prosesnya beberapa kali hingga berhasil.

(GLW)

.