Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Berapa Jumlah Zakat Penghasilan yang Harus Dibayarkan?
14 Mei 2020 15:06 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Serupa dengan shalat, haji, dan puasa, mengeluarkan zakat juga termasuk ke dalam kategori ibadah wajib. Tak hanya itu, zakat juga termasuk amal sosial dalam bermasyarakat dan kemanusiaan yang bisa berubah sesuai dengan perkembangan umat.
ADVERTISEMENT
Salah satu jenis zakat yang perlu dikeluarkan oleh umat muslim ialah zakat penghasilan. Zakat ini termasuk ke dalam jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun.
Zakat penghasilan dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Sebelum mengeluarkan zakat penghasilan, Anda perlu memahami jumlah yang perlu dikeluarkan. Berikut penjelasannya.
Ketentuan Membayar Zakat Penghasilan
Sama dengan zakat emas dan perak, pembayaran zakat penghasilan juga disertai dengan syarat yang berlaku. Syarat tersebut mengatakan bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika penghasilannya telah mencapai nishab.
Nishab sendiri memiliki arti jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. Dalam zakat penghasilan, nishabnya setara dengan 520 kg beras atau 85 gram emas (mengikuti harga buyback emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan).
ADVERTISEMENT
Apabila seorang umat muslim telah mencapai nishab tersebut, maka diwajibkan untuknya mengeluarkan zakat penghasilan. Namun, ada dua kondisi yang membedakan pekerja berdasarkan penghasilannya.
Pertama, orang yang menghabiskan seluruh gajinya setiap bulan untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga tidak ada harta berlebih yang bisa disimpannya. Orang dengan kondisi seperti ini tidak memiliki kewajiban membayar zakat penghasilan.
Sementara yang kedua, orang yang mampu menyisihkan sebagian hartanya setiap bulan. Harta tersebut bisa saja bertambah atau berkurang. Dengan kondisi ini, orang tersebut wajib membayar zakat penghasilan, apabila telah memenuhi nishab dan mencapai haul (satu tahun).
Menghitung Zakat Penghasilan
Mengutip dari laman Baznas, zakat penghasilan dibayarkan dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut.
2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan
ADVERTISEMENT
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Dan zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
(RAA)