Konten dari Pengguna

Berapa Kriteria yang Harus Dipenuhi agar Rumah Sakit Memenuhi Kualifikasi KRIS?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Rumah Sakit. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rumah Sakit. Foto: Shutterstock

Setiap pasien tentu mengharapkan pelayanan yang berkualitas selama menjalani rawat inap di rumah sakit. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) guna menghadirkan layanan kesehatan yang lebih adil, merata, dan setara bagi seluruh masyarakat.

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, KRIS merupakan kebijakan nasional yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar. Melalui kebijakan ini, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak memperoleh pelayanan di ruang perawatan dengan standar yang sama.

Meski demikian, setiap rumah sakit juga wajib memenuhi berbagai kriteria fasilitas dan pelayanan agar dapat dinyatakan layak mengimplementasikan ruang rawat inap sesuai standar KRIS. Lantas, berapakah jumlah kriteria standar yang harus dipenuhi? Berikut informasi selengkapnya.

Berapa Jumlah Kriteria Standar agar Rumah Sakit Memenuhi Kualifikasi Ruang Rawat Inap KRIS?

Ilustrasi Rumah Sakit. Foto: Shutterstock

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan KRIS JKN, sebuah rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria standar agar dapat dinyatakan memenuhi kualifikasi implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kedua regulasi tersebut mengatur berbagai aspek fasilitas ruang rawat inap, mulai dari kondisi bangunan, ventilasi, pencahayaan, hingga kelengkapan tempat tidur dan kamar mandi. Berikut 12 kriteria standar yang harus dipenuhi rumah sakit:

1. Komponen Bangunan Tidak Berpori

Komponen bangunan harus memiliki permukaan yang tidak berpori agar tidak mudah menyimpan debu maupun mikroorganisme penyebab infeksi. Selain itu, material bangunan juga harus mudah dibersihkan untuk mencegah penularan penyakit.

Beberapa bagian bangunan yang menjadi penilaian meliputi:

  • Lantai menggunakan bahan yang kuat, halus, kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan, permukaannya rata, serta tidak menimbulkan genangan air.

  • Dinding, plafon, pintu, dan jendela tidak memiliki lekukan yang dapat menampung debu, tidak berpori, serta menggunakan pelapis dinding antibakteri.

2. Memiliki Ventilasi Udara yang Baik

Ruang rawat inap wajib memiliki sirkulasi udara yang memadai agar ruangan tetap segar dan nyaman. Standar KRIS menetapkan minimal enam kali pergantian udara setiap jam untuk membantu proses pemulihan pasien serta menurunkan risiko infeksi nosokomial.

3. Pencahayaan Sesuai Standar

Pencahayaan harus berasal dari cahaya alami maupun lampu dengan intensitas yang memadai bagi pasien dan tenaga kesehatan. Standar pencahayaan yang digunakan adalah 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat pasien beristirahat atau tidur.

4. Kelengkapan Tempat Tidur

Setiap tempat tidur pasien wajib dilengkapi:

  • Minimal dua kotak kontak listrik tanpa percabangan langsung yang berisiko terhadap keselamatan.

  • Bel perawat (nurse call) yang terhubung langsung dengan ruang atau pos perawat.

5. Nakas untuk Setiap Tempat Tidur

Setiap tempat tidur harus memiliki nakas atau lemari kecil sebagai tempat penyimpanan barang pribadi pasien. Nakas tersebut juga harus dilengkapi kunci agar barang pasien tetap aman.

6. Pendingin Ruangan atau Ventilasi Alami yang Memadai

Ilustrasi pasien di rumah sakit. Foto: shop_py/Shutterstock

Suhu ruang rawat inap harus dijaga pada kisaran 20–26 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan sekitar 60 persen. Pengaturan suhu dapat menggunakan AC maupun ventilasi alami yang memenuhi standar.

7. Pembagian Ruang Rawat

Penempatan pasien harus disesuaikan berdasarkan beberapa kategori, yaitu:

  • Jenis kelamin.

  • Kelompok usia (anak atau dewasa).

  • Jenis penyakit, yakni infeksi dan noninfeksi.

8. Kepadatan Tempat Tidur

Setiap ruang rawat inap hanya boleh menampung maksimal empat tempat tidur. Ketentuan ini bertujuan menjaga kenyamanan pasien, mengurangi risiko penularan penyakit, serta memudahkan mobilitas tenaga kesehatan.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain, yaitu:

  • Jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

  • Ukuran tempat tidur minimal panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50–80 cm.

  • Untuk ruang rawat anak, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan dengan usia pasien.

  • Tempat tidur menggunakan sistem minimal dua posisi (2 crank), yaitu pengaturan bagian kepala dan kaki.

  • Setiap tempat tidur dilengkapi pengaman di kedua sisinya.

9. Tirai atau Pembatas Antar Tempat Tidur

Setiap tempat tidur harus dipisahkan menggunakan tirai atau partisi untuk menjaga privasi pasien.

Ketentuannya meliputi:

  • Rel tirai dipasang menempel pada plafon atau menggantung.

  • Bagian bawah tirai berjarak sekitar 30 cm dari lantai.

  • Bagian tirai yang tidak berpori memiliki panjang minimal 200 cm.

  • Jika rel menempel pada plafon, bagian atas tirai dapat menggunakan bahan jaring agar ventilasi dan pencahayaan tetap optimal.

  • Tirai menggunakan bahan nonpori, mudah dibersihkan, dan berwarna cerah untuk mendukung pengendalian infeksi.

10. Kamar Mandi di Dalam Ruang Rawat

Setiap ruang rawat inap wajib memiliki minimal satu kamar mandi yang berada di dalam ruangan agar pasien dapat mengaksesnya dengan lebih mudah dan higienis.

11. Kamar Mandi Sesuai Standar Aksesibilitas

Kamar mandi juga harus memenuhi standar keamanan dan aksesibilitas, yaitu:

  • Memiliki simbol atau tanda disabilitas.

  • Menyediakan ruang gerak yang cukup bagi pengguna kursi roda.

  • Dilengkapi pegangan rambat (handrail).

  • Lantai tidak licin dan tidak menyebabkan genangan air.

  • Memiliki bel perawat yang terhubung ke pos perawat.

12. Outlet Oksigen pada Setiap Tempat Tidur

Setiap tempat tidur pasien harus dilengkapi outlet oksigen beserta flow meter yang dipasang pada bagian dinding belakang tempat tidur (bedhead). Fasilitas ini diperlukan agar kebutuhan oksigen pasien dapat dipenuhi dengan cepat apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Baca Juga: Wamenkes Ungkap 60,9% Rumah Sakit Indonesia Penuhi Kriteria KRIS

(ANB)