Berapa Lama KTP Jadi? Ini Jawaban dan Cara Pembuatannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat membuat KTP secara langsung di kantor kelurahan, Anda perlu menunggu proses pencetakan yang biasanya memakan waktu tak tentu. Ini membuat sebagian besar orang bertanya-tanya, sebenarnya berapa lama KTP jadi?
Durasi pembuatan KTP di tiap daerah berbeda-beda. Ada yang perlu waktu beberapa hari saja, tapi ada pula yang mesti menunggu hingga satu minggu.
Perbedaan lamanya pembuatan KTP tergantung antrean yang ada. Selain itu, jumlah blangko yang tersedia si daerah masing-masing juga turut berpengaruh. Simak uraian selengkapnya di bawah ini.
Berapa Lama KTP Jadi?
Setiap penduduk yang memasuki usia 17 atau belum 17 tahun tapi sudah/pernah menikah, wajib memiliki KTP. Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP dengan masa berlaku 5 tahun (KTP Lama).
Namun, untuk e-KTP berlaku seumur hidup sejak diterbitkan. Bagi penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas, tapi tidak menggunakan e-KTP, maka akan diberikan KTP berlaku seumur hidup (KTP Lama).
Pembuatan KTP bisa dilakukan secara offline di kantor kelurahan. Mengutip situs Dukcapil Banyuasin, proses pembuatan hingga pencetakan KTP bisa memakan waktu sekitar 14 hari.
Baca Juga: Cara Cek KTP Sudah Jadi atau Belum dengan Mudah
Syarat Penerbitan KTP Baru
Bagi yang ingin membuat KTP baru, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI. Dikutip dari situs Kelurahan Karang Kidul, berikut syaratnya:
Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, dan Akta Kelahiran.
Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten/Kota.
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
Datang langsung untuk di foto (e-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama).
Cara Pembuatan E-KTP
Pembuatan e-KTP dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kelurahan masing-masing. Berikut caranya dirangkum dari situs Dukcapil Banyuasin:
Datanglah dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir pendaftaran F1.01.
Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-ubah lagi berikutnya, karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
Pastikan Surat Panggilan Anda akan ditanda-tangani dan distempel oleh petugas berwenang.
Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
(DEL)
