Berapa Lama Masa Berlaku Nomor Registrasi Pendamping PPH? Ini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah orang yang membantu pegiat UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal. Lantas, berapa lama masa berlaku nomor registrasi pendamping PPH?
Ini adalah pertanyaan yang kerap diajukan peserta yang lolos PPH . Pendampingan diberikan dengan cara memverifikasi dan memvalidasi pernyataan kehalalan suatu produk.
Sebelum memberikan pendampingan, pendamping PPH wajib memiliki nomor registrasi terlebih dahulu. Nomor tersebut bisa didapat dengan mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah menyelesaikan pelatihan pendampingan PPH.
Masa Berlaku Nomor Registrasi Pendamping PPH
Mengantongi sertifikat dan nomor registrasi pendamping PPH menjadi syarat utama untuk bisa melakukan pendampingan PPH. Nomor registrasi berfungsi sebagai identitas pendamping PPH, sekaligus bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi untuk melakukan tugas-tugasnya.
Untuk mendapatkan nomor registrasi, calon pendamping PPH perlu mendaftarkan diri ke BPJPH terlebih dahulu. Berapa lama masa berlaku nomor registrasi pendamping PPH?
Dikutip dari Modul Pendampingan dan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), nomor registrasi berlaku selama pendamping PPH aktif bertugas. Nomor registrasi pendamping PPH dapat dicabut apabila anggota melakukan hal-hal berikut.
Tidak memenuhi persyaratan pendamping PPH
Melakukan pelanggaran tugas sebagai pendamping PPH
Tidak melakukan pendampingan PPH selama 2 (dua) tahun berturut-turut
Mengundurkan diri sebagai pendamping PPH
Meninggal dunia
Mekanisme Pendampingan PPH
Dikutip dari buku Panduan Pendamping PPH, pendampingan PPH dilakukan dengan cara melakukan verifikasi dan validasi (verval) pernyataan kehalalan produk oleh UMKM. Pemeriksaan dilakukan pada beberapa aspek yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.
Proses pendampingan diawali dengan memeriksa dokumen kelengkapan dan skema PPH pelaku usaha. Setelah itu, pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi penyediaan bahan dengan cara memeriksa komposisi bahan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pendamping perlu melakukan tindakan koreksi terhadap bahan yang digunakan.
Sementara pengecekan terkait pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk dilakukan dengan kunjungan lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian proses produk halal, pendamping PPH wajib melakukan tindakan koreksi terhadap PPH.
Apabila hasil verifikasi dan validasi memenuhi standar kehalalan produk, pendamping PPH bisa memberikan rekomendasi kepada BPJPH. Setelah mengantongi rekomendasi pendamping PPH, pelaku UMKM dapat mengajukan pernyataan kehalalan produknya kepada BPJPH melalui aplikasi Sihalal.
Dokumen pengajuan nantinya akan diteruskan ke MUI untuk dibawa ke sidang Komisi Fatwa untuk ditetapkan sebagai produk halal. Jika sidang Komisi Fatwa menetapkan produk tersebut halal, MUI akan mengeluarkan ketetapan halal dan mengirimkannya ke BPJPH. Setelah itu, barulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal untuk kemudian diteruskan kepada pelaku usaha.
Baca Juga: Mengetahui Syarat Hukum Daging Hasil Sembelihan secara Mekanik Menjadi Halal
(GLW)
