Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Berapa Lama Masa Tunggu Haji Reguler? Ini Informasi beserta Penyebabnya
14 Juni 2022 10:45 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Melaksanakan ibadah haji hampir menjadi impian semua umat Muslim di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Sayangnya, untuk pergi haji dibutuhkan penantian yang cukup panjang.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, seseorang yang mendaftarkan diri untuk menjalankan ibadah haji tidak serta merta langsung diberangkatkan. Mereka harus masuk dalam daftar tunggu atau waiting list terlebih dulu.
Calon jemaah haji yang telah mendaftar, mendapatkan nomor porsi, dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan pergi ke Tanah Suci. Mengutip buku Panduan Perjalanan Haji untuk Perempuan oleh Wita Juwita, masa tunggu haji reguler di Indonesia saat ini berkisar antara 7 hingga 8 tahun. Sementara masa tunggu untuk paket perjalanan haji plus (ONH Plus) adalah 3 tahun.
Namun, tak menutup kemungkinan masa tunggu menjadi lebih lama dari itu. Di Indonesia sendiri, sebagaimana yang telah disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) bahwa masa tunggu jemaah haji terlama saat ini mencapai 46 tahun, sedangkan rata-rata nasional adalah 26 tahun.
ADVERTISEMENT
Meningkatnya jemaah haji di Indonesia menyebabkan Menteri Agama memberi keputusan mengenai Penetapan Kuota Jumlah Haji, yakni 194.000 jemaah haji reguler dan 171.000 kuota haji khusus. Dengan begitu, tidak semua orang dapat langsung berangkat haji di tahun yang sama pada saat melakukan pendaftaran.
Alasan utama diberlakukan sistem waiting list ini bukan hanya disebabkan karena keterbatasan kuota, melainkan beberapa hal lainnya. Untuk memahami lebih jelas, simak penjabaran di bawah ini.
Penyebab Waiting List Haji di Indonesia
Rafhensyi Harssilah dan Dr. Nurul Hak menuliskan dalam Urgensi Haji di Usia Muda, penyebab waiting list haji yang berkepanjangan di Indonesia, antara lain:
1. Bermasalah dengan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Adanya jemaah yang tidak melunasi BPIH, secara otomatis tidak bisa menjadi calon jemaah haji pada daftar tunggu tahun berikutnya. Kondisi lain dapat terjadi jika jemaah sudah melakukan pelunasan BPIH, namun tidak dapat berangkat pada tahun yang sudah ditentukan. Sehingga secara otomatis masuk dalam waiting list di musim haji berikutnya.
ADVERTISEMENT
2. Adanya Pengulangan Ibadah Haji
Ketika orang yang sudah melaksanakan ibadah haji memiliki kemampuan ekonomi mapan dan ingin menunaikan lagi untuk yang kedua kalinya. Secara otomatis ini menyebabkan waiting list semakin panjang dan pengurangan kuota bagi calon jemaah lainnya.
3. Meningkatnya Animo Masyarakat
Jumlah jemaah yang ingin melaksanakan perjalanan ke Baitullah selalu bertambah setiap tahunnya. Sedangkan pertambahan kenaikan angka calon jemaah haji tidak sebanding dengan kuota yang diberikan oleh pihak Arab Saudi. Hal inilah yang menjadi penyebab mengapa masa tunggu haji menjadi semakin lama.
4. Adanya Kuota Hangus
Kuota yang hangus (tidak terpakai) dikarenakan ada calon jemaah haji yang tidak jadi pergi, kemudian masa pengurusan visa digantikan oleh calon jemaah haji yang berikutnya tidak memiliki cukup waktu mengingat persyaratan dan prosedur tidak dapat dilakukan dengan cepat.
ADVERTISEMENT
Alasan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji beraneka ragam. Mulai dari faktor kesehatan, tidak mampu menyelesaikan pelunasan ongkos haji sampai batas waktu akhir, keterlambatan pengurusan paspor atau visa oleh penyelenggara hingga kematian.
5. Kemudahan Mendaftar Haji
Sistem kemudahan mendaftar haji yang dibuka sepanjang tahunnya, menyebabkan seseorang dapat kapan saja mendaftarkan diri untuk menjadi peserta calon jemaah haji. Keadaan ini secara tidak langsung dapat menimbulkan penumpukan pendaftar calon jemaah haji.
6. Tidak Adanya Ketegasan di Tahap Awal Pendaftaran
Sebenarnya, secara prosedural dan ketetapan sudah diatur untuk menyeleksi setiap pendaftar haji yang sudah pernah pergi. Namun, pelaksanaannya kurang diketahui oleh masyarakat luas dan tidak adanya ketegasan di tahap awal pendaftaran mengenai orang yang pernah berhaji tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali.
7. Kurangnya Rasa Toleransi
Animo masyarakat yang tinggi menyebabkan kurangnya toleransi, sehingga tidak dapat memberikan peluang kepada yang belum pernah melaksanakan haji. Padahal, Rasulullah pernah mengatakan bahwa ibadah haji cukup dilakukan sekali dalam seumur hidup. Sebagaimana dalam hadits berikut ini:
ADVERTISEMENT
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
“Rasulullah SAW pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, ‘Allah telah mewajibkan haji pada kalian.’ Lantas, Al Aqro’ bin Habis pun bertanya, ‘Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?’ Beliau menjawab, ‘Sedandainya iya, maka akan kukatakan wajib setiap tahun. Namun, haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah’.” (HR. Abu Daud)
(IMR)