Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Berapa Lama Uang Pembatalan Haji Cair? Ini Ketentuan dan Prosedurnya
14 Juni 2023 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Proses pembatalan haji bisa dilakukan untuk berbagai alasan. Misalnya karena jemaah haji meninggal dunia dan porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris atau jemaah membatalkan pendaftarannya karena sebab tertentu.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs Kemenag, proses pembatalan tersebut akan dibantu oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sesuai dengan KTP domisili jemaah. Apabila jemaah berdomisili di Jakarta, maka ia bisa mengajukannya ke Kantor Kementerian Agama Jakarta.
Ketentuan dan tata cara pengajuan pembatalan termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler.
Nantinya, jemaah dapat meminta dana atau uang tabungannya kembali. Berapa lama uang pembatalan haji cair? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Proses Pencairan Uang Pembatalan Haji
Proses pencairan uang batal haji sangat cepat, yakni sekitar delapan hari. Ketentuan waktu prosesnya adalah sebagai berikut yang mengacu pada Ketentuan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:
ADVERTISEMENT
Pengajuan tersebut tidak bisa dilakukan pada hari libur (weekend). Apabila pembatalan haji diajukan karena jemaah meninggal dunia, maka ahli warisnya harus bertanggung jawab untuk mengurusnya.
Proses tersebut bisa dilakukan pada tenggat waktu tertentu, yakni saat jemaah mendaftar sampai sebelum masuk asrama haji Embarkasi. Beberapa dokumen persyaratan yang mesti dilengkapi yaitu:
ADVERTISEMENT
Prosedur Pembatalan Haji oleh Jamaah
Apabila pembatalan haji dilakukan oleh jemaah itu sendiri, prosedurnya sedikit berbeda. Ada beberapa dokumen persyaratan yang mesti dipenuhi, yaitu:
Adapun prosedur yang mesti dilalui adalah sebagai berikut sebagaimana dikutip dari situs Kemenag:
ADVERTISEMENT
(MSD)