Berapa Lama Uang Pembatalan Haji Cair? Ini Ketentuan dan Prosedurnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Proses pembatalan haji bisa dilakukan untuk berbagai alasan. Misalnya karena jemaah haji meninggal dunia dan porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris atau jemaah membatalkan pendaftarannya karena sebab tertentu.
Mengutip situs Kemenag, proses pembatalan tersebut akan dibantu oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sesuai dengan KTP domisili jemaah. Apabila jemaah berdomisili di Jakarta, maka ia bisa mengajukannya ke Kantor Kementerian Agama Jakarta.
Ketentuan dan tata cara pengajuan pembatalan termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler.
Nantinya, jemaah dapat meminta dana atau uang tabungannya kembali. Berapa lama uang pembatalan haji cair? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Proses Pencairan Uang Pembatalan Haji
Proses pencairan uang batal haji sangat cepat, yakni sekitar delapan hari. Ketentuan waktu prosesnya adalah sebagai berikut yang mengacu pada Ketentuan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selama 3 hari kerja.
Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 5 hari kerja.
Pengajuan tersebut tidak bisa dilakukan pada hari libur (weekend). Apabila pembatalan haji diajukan karena jemaah meninggal dunia, maka ahli warisnya harus bertanggung jawab untuk mengurusnya.
Proses tersebut bisa dilakukan pada tenggat waktu tertentu, yakni saat jemaah mendaftar sampai sebelum masuk asrama haji Embarkasi. Beberapa dokumen persyaratan yang mesti dilengkapi yaitu:
Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp10.000,- dari ahli waris/kuasa ahli waris yang meninggal dunia atau sakit permanen yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten sesuai tempat mendaftar.
Surat Pendaftaran Haji;
Bukti setoran Bipih;
Fotokopi KTP, Kartu identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga ahli waris;
Fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan;
Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp10.000,- yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa dan diketahui oleh camat;
Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji bermaterai Rp10.000,-
Ahli waris/kuasa waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi;
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
Fotokopi buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening jemaah wafat serta memperlihatkan aslinya.
Prosedur Pembatalan Haji oleh Jamaah
Apabila pembatalan haji dilakukan oleh jemaah itu sendiri, prosedurnya sedikit berbeda. Ada beberapa dokumen persyaratan yang mesti dipenuhi, yaitu:
Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten sesuai tempat mendaftar.
Surat Pendaftaran Haji;
Bukti setoran Bipih;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
Fotokopi rekening Jemaah haji;
Asli surat kuasa kepada ahli waris bagi Jemaah haji yang berhalangan tetap atau sakit permanen.
Adapun prosedur yang mesti dilalui adalah sebagai berikut sebagaimana dikutip dari situs Kemenag:
Pemohon melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Petugas Kantor kemenag melakukan verifikasi berkas pembatalan.
Kepala Seksi menandatangani rekomendasi pembatalan pendaftaran haji.
Petugas memasukkan informasi dokumen melalui SISKOHAT.
Petugas Kantor kemenag menyampaikan tanda terima berkas.
SISKOHAT akan mengirimkan informasi kepada jemaah haji yang bersangkutan atau ahli waris melalui pesan singkat atau e-mail.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apakah haji bisa dibatalkan?

Apakah haji bisa dibatalkan?
Bisa, selama jemaah masih berada di Tanah Air dan belum memasuki asrama haji Embarkasi.
Berapa lama pelaksanaan ibadah haji?

Berapa lama pelaksanaan ibadah haji?
40 hari.
Apa alasan dibolehkannya pembatalan haji?

Apa alasan dibolehkannya pembatalan haji?
Jemaah meninggal dunia, jemaah membatalkannya, dan haji dibatalkan karena alasan-alasan tertentu.
