Konten dari Pengguna

Berapa Surat Suara Pemilu 2024? Ini Jenis-jenis dan Karakteristiknya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 Januari 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemilu.  Foto: Dok Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
ADVERTISEMENT
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan segera tiba. Bagi yang memiliki hak pilih, maka perlu mengetahui jenis-jenis surat suara Pemilu yang akan dicoblos nantinya.
ADVERTISEMENT
Jenis surat suara Pemilu 2024 dibagi menjadi lima, yakni untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden; Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), DPRD Kabupaten/kota, dan DPRD Provinsi.
Masing-masing surat suara tersebut memiliki warna yang berbeda. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 paragraf 3 pasal 5-8.
Sebagai pemilih, Anda harus dapat membedakannya. Untuk mengetahui berapa surat suara Pemilu 2024 dan jenis-jenisnya, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Surat suara bagi tiap calon yang dipilih saat Pemilu 2024 memiliki warna yang berbeda. Anda harus jeli mengidentifikasikannya agar tidak salah coblos saat hari pemungutan suara.
Penjelasan mengenai 5 surat suara Pemilu 2024 sudah dipaparkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT

1. Capres dan Cawapres

Surat suara untuk Capres dan Cawapres berwarna abu-abu. Di dalamnya terdapat beberapa informasi penting meliputi foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan simbol partai politik pengusung.

2. DPD

Surat suara untuk DPD berwarna merah. Di dalamnya hanya termuat dua informasi penting, yakni nomor urut calon beserta foto dan nama calon anggota DPD.

3. DPR RI

Untuk DPR RI, surat suaranya berwarna kuning. Tampilan suratnya akan memuat informasi berupa simbol/gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPR RI.

4. DPRD Provinsi

Surat suara DPRD Provinsi berwarna biru. Di dalamnya akan termuat informasi berupa simbol/gambar partai politik pengusung, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Provinsi.
ADVERTISEMENT

5. DPRD Kabupaten/Kota

Terakhir, warna surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota adalah hijau. Surat suara ini memuat tiga informasi penting, yakni simbo/gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Cara Memilih di TPS Pemilu 2024

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Setelah mengetahui jenis-jenis surat suara Pemilu 2024, kini saatnya mengetahui tata cara memilih di TPS. Dikutip dari laman KPU, berikut panduan lengkapnya:
ADVERTISEMENT
(MSD)