Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Berapa Tunjangan Fungsional PPPK? Ini Perkiraannya
21 Januari 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) 2024 tahap 1 telah diumumkan pada 24-31 Desember 2024. Peserta yang lulus dipastikan akan menerima tunjangan fungsional PPPK setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Tunjangan fungsional diberikan kepada PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional tertentu. Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi atas tanggung jawab dan tugas yang akan diemban dalam menjalankan tugas jabatannya.
Selain untuk menjamin kesejahteraan, tunjangan ini juga melengkapi gaji pokok yang diterima oleh PPPK. Bagi yang belum tahu, perkiraan nominal tunjangan fungsional dapat disimak di artikel ini.
Tunjangan Fungsional PPPK
Tunjangan fungsional diberikan kepada PPPK yang bertugas di bidang tertentu, yaitu pendidikan dan kesehatan. Besaran tunjangan yang diterima bervariasi, tergantung pada jabatan dan fungsi yang diemban oleh masing-masing pegawai.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan tersebut diberikan mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
ADVERTISEMENT
Namun, jika PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan mulai bertugas berdasarkan SPMT pada hari kerja pertama bulan yang bersangkutan, maka tunjangan akan diberikan pada bulan tersebut.
Adapun ketentuan gaji dan tunjangan PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Prakiraan besaran tunjangan fungsional PPPK sebagai berikut:
1. Tunjangan Fungsional Guru
Untuk guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, besaran tunjangannya sebagai berikut:
Kepala TK, RA/BA, SD, SDLB, MI, atau sederajat:
Kepala SMP, MTs, atau sederajat:
ADVERTISEMENT
2. Tunjangan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, dan Apoteker
3. Tunjangan Fungsional Asisten Apoteker
4. Tunjangan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Nutrisionis, dan Perawat
5. Tunjangan Fungsional Perawat Gigi
6. Tunjangan Fungsional Bidan
7. Tunjangan Fungsional Radiografer, Perekam Medis, dan Elektromedis
Ahli Madya: Rp 1.260.000
Ahli Muda: Rp 960.000
Ahli Pertama: Rp 540.000
Terampil Penyelia: Rp 780.000
Terampil Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000
Terampil Pelaksana: Rp 360.000
(DR)