Berapa Tunjangan Fungsional PPPK? Ini Perkiraannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 telah diumumkan pada 24-31 Desember 2024. Peserta yang lulus dipastikan akan menerima tunjangan fungsional PPPK setiap bulannya.
Tunjangan fungsional diberikan kepada PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional tertentu. Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi atas tanggung jawab dan tugas yang akan diemban dalam menjalankan tugas jabatannya.
Selain untuk menjamin kesejahteraan, tunjangan ini juga melengkapi gaji pokok yang diterima oleh PPPK. Bagi yang belum tahu, perkiraan nominal tunjangan fungsional dapat disimak di artikel ini.
Tunjangan Fungsional PPPK
Tunjangan fungsional diberikan kepada PPPK yang bertugas di bidang tertentu, yaitu pendidikan dan kesehatan. Besaran tunjangan yang diterima bervariasi, tergantung pada jabatan dan fungsi yang diemban oleh masing-masing pegawai.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan tersebut diberikan mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Namun, jika PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan mulai bertugas berdasarkan SPMT pada hari kerja pertama bulan yang bersangkutan, maka tunjangan akan diberikan pada bulan tersebut.
Adapun ketentuan gaji dan tunjangan PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Prakiraan besaran tunjangan fungsional PPPK sebagai berikut:
1. Tunjangan Fungsional Guru
Golongan II: Rp 286.000
Golongan III: Rp 327.000
Golongan IV: Rp 389.000
Untuk guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, besaran tunjangannya sebagai berikut:
Kepala TK, RA/BA, SD, SDLB, MI, atau sederajat:
Golongan I: Rp 390.000
Golongan II: Rp 435.000
Golongan III: Rp 510.000
Kepala SMP, MTs, atau sederajat:
Golongan I: Rp 435.000
Golongan II: Rp 485.000
Golongan III: Rp 560.000
2. Tunjangan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, dan Apoteker
Utama: Rp 1.230.000
Madya: Rp 1.094.000
Muda: Rp 660.000
Pertama: Rp 278.000
3. Tunjangan Fungsional Asisten Apoteker
Penyelia: Rp 440.000
Pelaksana Lanjutan: Rp 242.000
Pelaksana: Rp 197.000
Pelaksana Pemula: Rp 183.000
4. Tunjangan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Nutrisionis, dan Perawat
Ahli Madya: Rp 715.000
Ahli Muda: Rp 495.000
Ahli Pertama: Rp 253.000
Terampil Penyelia: Rp 440.000
Terampil Pelaksana Lanjutan: Rp 242.000
5. Tunjangan Fungsional Perawat Gigi
Penyelia: Rp 440.000
Pelaksana Lanjutan: Rp 242.000
Pelaksana: Rp 197.000
Pelaksana Pemula: Rp 183.000
6. Tunjangan Fungsional Bidan
Ahli Madya: Rp 850.000
Ahli Muda: Rp 600.000
Ahli Pertama: Rp 300.000
Terampil Penyelia: Rp 500.000
Terampil Pelaksana Lanjutan: Rp 265.000
Terampil Pelaksana: Rp 240.000
Terampil Pelaksana Pemula: Rp 220.000
7. Tunjangan Fungsional Radiografer, Perekam Medis, dan Elektromedis
Ahli Madya: Rp 1.260.000
Ahli Muda: Rp 960.000
Ahli Pertama: Rp 540.000
Terampil Penyelia: Rp 780.000
Terampil Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000
Terampil Pelaksana: Rp 360.000
Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 dan Jadwal Terbarunya
(DR)
