Konten dari Pengguna

Berapa Tunjangan Fungsional PPPK? Ini Perkiraannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Seleksi PPPK. Foto: Dok. KemenPANRB
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Seleksi PPPK. Foto: Dok. KemenPANRB

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 telah diumumkan pada 24-31 Desember 2024. Peserta yang lulus dipastikan akan menerima tunjangan fungsional PPPK setiap bulannya.

Tunjangan fungsional diberikan kepada PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional tertentu. Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi atas tanggung jawab dan tugas yang akan diemban dalam menjalankan tugas jabatannya.

Selain untuk menjamin kesejahteraan, tunjangan ini juga melengkapi gaji pokok yang diterima oleh PPPK. Bagi yang belum tahu, perkiraan nominal tunjangan fungsional dapat disimak di artikel ini.

Tunjangan Fungsional PPPK

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Pexels

Tunjangan fungsional diberikan kepada PPPK yang bertugas di bidang tertentu, yaitu pendidikan dan kesehatan. Besaran tunjangan yang diterima bervariasi, tergantung pada jabatan dan fungsi yang diemban oleh masing-masing pegawai.

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan tersebut diberikan mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Namun, jika PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan mulai bertugas berdasarkan SPMT pada hari kerja pertama bulan yang bersangkutan, maka tunjangan akan diberikan pada bulan tersebut.

Adapun ketentuan gaji dan tunjangan PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Prakiraan besaran tunjangan fungsional PPPK sebagai berikut:

1. Tunjangan Fungsional Guru

  • Golongan II: Rp 286.000

  • Golongan III: Rp 327.000

  • Golongan IV: Rp 389.000

Untuk guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, besaran tunjangannya sebagai berikut:

Kepala TK, RA/BA, SD, SDLB, MI, atau sederajat:

  • Golongan I: Rp 390.000

  • Golongan II: Rp 435.000

  • Golongan III: Rp 510.000

Kepala SMP, MTs, atau sederajat:

  • Golongan I: Rp 435.000

  • Golongan II: Rp 485.000

  • Golongan III: Rp 560.000

2. Tunjangan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, dan Apoteker

  • Utama: Rp 1.230.000

  • Madya: Rp 1.094.000

  • Muda: Rp 660.000

  • Pertama: Rp 278.000

3. Tunjangan Fungsional Asisten Apoteker

  • Penyelia: Rp 440.000

  • Pelaksana Lanjutan: Rp 242.000

  • Pelaksana: Rp 197.000

  • Pelaksana Pemula: Rp 183.000

4. Tunjangan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Nutrisionis, dan Perawat

  • Ahli Madya: Rp 715.000

  • Ahli Muda: Rp 495.000

  • Ahli Pertama: Rp 253.000

  • Terampil Penyelia: Rp 440.000

  • Terampil Pelaksana Lanjutan: Rp 242.000

5. Tunjangan Fungsional Perawat Gigi

  • Penyelia: Rp 440.000

  • Pelaksana Lanjutan: Rp 242.000

  • Pelaksana: Rp 197.000

  • Pelaksana Pemula: Rp 183.000

6. Tunjangan Fungsional Bidan

  • Ahli Madya: Rp 850.000

  • Ahli Muda: Rp 600.000

  • Ahli Pertama: Rp 300.000

  • Terampil Penyelia: Rp 500.000

  • Terampil Pelaksana Lanjutan: Rp 265.000

  • Terampil Pelaksana: Rp 240.000

  • Terampil Pelaksana Pemula: Rp 220.000

7. Tunjangan Fungsional Radiografer, Perekam Medis, dan Elektromedis

Ahli Madya: Rp 1.260.000

Ahli Muda: Rp 960.000

Ahli Pertama: Rp 540.000

Terampil Penyelia: Rp 780.000

Terampil Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000

Terampil Pelaksana: Rp 360.000

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 dan Jadwal Terbarunya

(DR)