Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Berapa Uang Saku Kampus Mengajar Angkatan 7? Ini Besaran Bantuannya
30 November 2023 10:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Program Kampus Mengajar memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan skill melalui aktivitas di luar perkuliahan. Di samping itu, mereka juga akan mendapatkan uang saku bulanan. Pertanyaannya, berapa uang saku Kampus Mengajar angkatan 7?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, bantuan biaya yang diberikan untuk angkatan 7 sama seperti angkatan sebelumnya. Mahasiswa akan mendapatkan uang saku atau Bantuan Biaya Hidup (BBH) sebesar Rp1,2 juta per bulan.
Nantinya, uang saku tersebut akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa dalam dua termin. Bantuan ini juga berlaku untuk mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain seperti KPIK, Bidikmisi, Afirmasi, dan Beasiswa Unggulan.
Selain uang saku, ada juga bantuan lain yang akan diberikan kepada mahasiswa Kampus Mengajar. Apa saja? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Bantuan Biaya Mahasiswa Kampus Mengajar Angkatan 7
Bantuan biaya yang diberikan kepada mahasiswa program Kampus Mengajar ada beberapa macam, di antaranya Bantuan Biaya Hidup (BBH), Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Jaminan Kesehatan, dan Dana Darurat.
ADVERTISEMENT
Masing-masing bantuan tersebut akan diberikan kepada mahasiswa dalam termin waktu yang berbeda. Dikutip dari laman Pusat Informasi Kampus Mengajar, berikut penjelasannya:
1. Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Bantuan SPP akan diberikan secara “at cost” atau sesuai dengan nominal SPP masing-masing Perguruan Tinggi (PT). Nominal bantuan SPP yang diberikan maksimal Rp2.400.000,- per mahasiswa.
Nantinya, bantuan tersebut akan dibayarkan secara langsung ke rekening PT sebagai pengurang biaya kuliah di semester berjalan atau semester berikutnya. Tentu, skema pembayaran ini akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing PT.
Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa penuh dari program Kemendikbudristek lainnya, maka tidak akan mendapatkan bantuan SPP. Ini juga berlaku untuk beasiswa dari pemerintah daerah dan instansi lainnya.
2. Jaminan Kesehatan
Jaminan kesehatan diberikan kepada mahasiswa yang tidak memiliki asuransi kesehatan. Nantinya, mahasiswa akan didaftarkan BPJS Kesehatan Kelas III dan dibayarkan kepesertaannya oleh Tim Program Kampus Mengajar selama mahasiswa aktif di program berjalan.
ADVERTISEMENT
3. Dana Darurat
Dana keadaan darurat (force majeure) adalah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar yang membutuhkan biaya akibat terjadinya keadaan darurat dalam masa penugasan, seperti kecelakaan, bencana alam, dan kematian. Dana keadaan darurat diberikan jika komponen biayanya tidak ditanggung oleh asuransi dan/atau jaminan kesehatan peserta.
Syarat Daftar Program Kampus Mengajar
Sebelum mendaftar program Kampus Mengajar, mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu yang meliputi:
ADVERTISEMENT
(MSD)