Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Berapa Usia Pensiun Guru? Ini Ketentuan dan Kisaran Gaji Pensiunannya
17 Januari 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS ) yang telah mencapai masa pensiun akan menerima tunjangan berupa uang pensiunan. Ini juga berlaku untuk para guru atau tenaga pendidik yang telah memasuki masa lanjut usia. Lantas, berapa usia pensiun guru?
ADVERTISEMENT
Masa pensiun tentu harus dipersiapkan. Sebagaimana dikutip dari buku Pensiun: Buku Pencerahan oleh Surnoyo (2022), pensiun dapat memberi dampak pada kehidupan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun psikologis. Karenanya, perlu perencanaan dan persiapan sebelum masuk waktu pensiun.
Sebagai bentuk jaminan di hari tua, pemerintah memberikan gaji dan tunjangan kepada para guru pensiunan setiap bulan. Karena itu, penting bagi setiap tenaga pengajar mengetahui berapa usia pensiun guru.
Berapa Usia Pensiun Guru?
Batas usia pensiun (BUP) bagi PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang mereka emban. Secara umum, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa PNS yang telah mencapai usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat.
ADVERTISEMENT
Khusus bagi guru , ketentuan usia pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketentuan ini menetapkan usia pensiun guru dan dosen sebagai berikut:
Setelah memasuki usia pensiun, guru tidak lagi diperbolehkan bekerja dalam kapasitas sebagai pegawai negeri sipil. Hal ini dikarenakan usia tersebut dianggap sudah tidak produktif untuk terus mengabdi kepada negara.
Besaran Gaji Pensiun Guru
Tunjangan yang diberikan kepada para guru merupakan bentuk jaminan hari tua serta penghargaan atas pengabdian selama bekerja. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949, pembayaran uang pensiunan dimulai pada bulan berikutnya setelah PNS resmi pensiun dari masa tugasnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan jaminan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para guru selama bekerja. Dengan adanya tunjangan ini, pensiunan guru dapat menikmati masa pensiun dengan aman dan nyaman.
(SLT)
Live Update
ASN Kemendiktisaintek membentangkan spanduk bertuliskan "Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri", Senin (20/1). Sejumlah karangan bunga bertuliskan kata-kata satir juga ditujukkan kepada Menteri Satryo Soemantri.
Updated 20 Januari 2025, 13:36 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini