Berapa Usia Pensiun Guru? Ini Ketentuan dan Kisaran Gaji Pensiunannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai masa pensiun akan menerima tunjangan berupa uang pensiunan. Ini juga berlaku untuk para guru atau tenaga pendidik yang telah memasuki masa lanjut usia. Lantas, berapa usia pensiun guru?
Masa pensiun tentu harus dipersiapkan. Sebagaimana dikutip dari buku Pensiun: Buku Pencerahan oleh Surnoyo (2022), pensiun dapat memberi dampak pada kehidupan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun psikologis. Karenanya, perlu perencanaan dan persiapan sebelum masuk waktu pensiun.
Sebagai bentuk jaminan di hari tua, pemerintah memberikan gaji dan tunjangan kepada para guru pensiunan setiap bulan. Karena itu, penting bagi setiap tenaga pengajar mengetahui berapa usia pensiun guru.
Berapa Usia Pensiun Guru?
Batas usia pensiun (BUP) bagi PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang mereka emban. Secara umum, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa PNS yang telah mencapai usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat.
Khusus bagi guru, ketentuan usia pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketentuan ini menetapkan usia pensiun guru dan dosen sebagai berikut:
BUP Guru: 60 tahun
BUP Dosen: 65 tahun
BUP Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar/Profesor: 70 tahun
Setelah memasuki usia pensiun, guru tidak lagi diperbolehkan bekerja dalam kapasitas sebagai pegawai negeri sipil. Hal ini dikarenakan usia tersebut dianggap sudah tidak produktif untuk terus mengabdi kepada negara.
Baca juga: Jaminan Pensiun PPPK, Begini Mekanismenya Menurut Undang-undang
Besaran Gaji Pensiun Guru
Tunjangan yang diberikan kepada para guru merupakan bentuk jaminan hari tua serta penghargaan atas pengabdian selama bekerja. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949, pembayaran uang pensiunan dimulai pada bulan berikutnya setelah PNS resmi pensiun dari masa tugasnya.
Gaji pensiun bertujuan untuk memastikan kehidupan guru tetap sejahtera di masa tua. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011, tercatat berbagai tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta gaji pokok pensiun. Berikut rincian kisaran gaji pensiun berdasarkan golongannya:
Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Pemerintah memberikan jaminan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para guru selama bekerja. Dengan adanya tunjangan ini, pensiunan guru dapat menikmati masa pensiun dengan aman dan nyaman.
(SLT)
