Konten dari Pengguna

Berkas Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi berkas pendaftaran PTPS Pemilu 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berkas pendaftaran PTPS Pemilu 2024. Foto: Pexels

Berkas pendaftaran PTPS Pemilu 2024 terdiri atas beberapa dokumen, di antaranya surat pendaftaran dan daftar riwayat hidup. Seluruh berkas pendaftaran nantinya diserahkan ke sekretariat Panita Pengawas Pemilu (Panswalu) Kecamatan masing-masing.

PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu sendiri merupakan panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu.

Dikutip dari akun Instagram Bawaslu Kabupaten Nganjuk @bawaslunganjuk, pendaftaran PTPS Pemilu 2024 akan berlangsung dua kali. Gelombang pertama dilaksanakan pada 2-6 Januari 2024 dan gelombang kedua (masa perpanjangan) pada 7-8 Januari 2024.

Selama periode tersebut, calon anggota PTPS Pemilu 2024 dapat menyiapkan sejumlah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas, apa saja syarat pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dan dokumen yang perlu disiapkan?

Berkas Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Ilustrasi daftar riwayat hidup sebagai salah satu berkas pendaftaran PTPS Pemilu 2024. Foto: Pexels

Berdasarkan informasi dari Bawaslu Kabupaten Nganjuk, berikut adalah berkas pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yang harus disiapkan calon peserta:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan setempat.

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

  5. Daftar riwayat hidup.

  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 tentang setia pada Pancasila, sehat jasmani rohani, dan narkotika, tidak pernah menjadi anggota partai politik, bersedia bekerja paruh waktu, kesediaan tidak menduduki jabatan politik dan pemerintahan, serta tidak berada dalam satu ikatan.

  7. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon anggota PTPS Pemilu 2024.

Syarat Pendaftar PTPS Pemilu 2024

Ilustrasi calon anggota PTPS Pemilu 2024 yang membuat surat pernyataan. Foto: Pexels

Berikut adalah beberapa syarat pendaftar pengawas TPS Pemilu 2024 yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

  1. Warga Negara Indonesia.

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Cara Daftar PTPS Pemilu 2024

Ilustrasi melakukan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 di sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Foto: Pexels

Setelah menyiapkan seluruh berkas pendaftaran, calon anggota PTPS Pemilu 2024 bisa mengunjungi kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili masing-masing untuk melakukan proses pendaftaran.

Berikut adalah cara daftar PTPS Pemilu 2024 yang bisa dilakukan:

  1. Siapkan kelengkapan berkas pendaftaran sesuai ketentuan untuk mendaftar sebagai anggota PTPS Pemilu 2024.

  2. Kunjungi kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

  3. Minta surat pendaftaran calon anggota PTPS kepada petugas (jika belum memiliki). Petugas akan membantu untuk mengisi surat pendaftaran tersebut.

  4. Isi surat pendaftaran secara lengkap.

  5. Selanjutnya, surat pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah ditandatangani dapat diberikan kepada petugas Panwaslu Kecamatan (cukup satu rangkap).

  6. Proses pendaftaran selesai. Calon anggota PTPS Pemilu 2o24 bisa menunggu hasil pengumuman sesuai jadwal yang ditentukan.

Adapun jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 secara lengkap sebagai berikut:

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran PTPS Pemilu 2024: 19-31 Desember 2023

  • Pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS Pemilu 2024: 2-6 Januari 2024

  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

  • Pengumuman perpanjangan pendaftaran PTPS Pemilu 2024: 7 Januari 2024

  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

  • Pengumuman lulus administrasi calon PTPS Pemilu 2024: 10 Januari 2024

  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PTPS Pemilu 2024: 10-21 Januari 2024

  • Wawancara calon PTPS Pemilu 2024: 2-17 Januari 2024

  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024

  • Pergantian calon terpilih (jika ada): 19-21 Januari 2024

  • Pelantikan anggota PTPS Pemilu 2024: 22 Januari 2024

(SFR)